BAB I
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara yang
memiliki potensi ekspor cukup besar. Kondisi Indonesia terutama yang berkaitan
dengan geografi, iklim, penduduk, flora dan fauna, ekonomi, transportasi, baik
yang langsung atau tidak langsung berpengaruh pada peningkatan kegiatan ekspor.
Dengan potensi yang dimiliki tersebut, Indonesia seharusnya dapat mengembangkan
ekspor lebih optimal sehingga dapat mendukung proses percepatan pembangunan
ekonomi nasional.
Masalah pembiayaan yang mencakup
ketersediaan pembiayaan jangka panjang, masih tingginya suku bunga riil
domestik dibanding negara-negara pesaing, dan masih terjadinya disintermediasi
seringkali menjadi hambatan dalam kegiatan ekspor produk-produk Indonesia. Ketersediaan
pembiayaan yang memadai merupakan salah satu faktor penting penentu daya saing
produk ekspor. Oleh karena itu, diperlukan LPEI yang berkonsentrasi pada upaya
ketersediaan pembiayaan ekspor dan industri ekspor. BEI didirikan untuk menjadi
solusi masalah ini, sehingga lembaga ini memiliki peran yang strategis dalam
peningkatan kinerja ekspor.
LPEI
merupakan lembaga pembiayaan yang di bentuk oleh pemerintah indonesia untuk
memacu kegiatan ekspor nasional. Disadari atau tidak bahwa kegiatan ekspor
Indonesia sekarang ini, masih di monopoli oleh sekelompok pengusaha yang
memiliki jaringan yang sudah terbentuk dan sangat luas, sedangkan kegiatan
industri dan jasa jika di kelola dengan baik dan benar akan mendatangkan sumber
devisa yang besar dan dapat menguntungkan negara.
Bisa
di bayangkan betapa setiap anggota masyarakat yang memiliki inovasi dan
produktifitas ekonomi yang beragam tereksplorasi oleh dorongan LPEI untuk
melakukan kegiatan ekspor, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan semakin
berkembang dan maju. Dan keberadaan LPEI di Indonesia sudah mendapatkan
kepastian hukum dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2009 tentang lembaga
pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Sejarah LPEI
LPEI berawal dari ide dan
melibatkan berbagai instansi dan lembaga pemerintahan serta dibutuhkan untuk
mendukung usaha pengembangan ekspor nasional. Pembiayaan tidak optimal
merupakan alasan didirikan indonesia EximBank atau IEB dan resmi beroperasi
tahun 2009. Sejak tahun 1999 sampai 2008 BEI telah menyalurkan berbagai bentuk produk pembiayaan untuk aktivitas
yang berkaitan dengan ekspor, seperti Refinancing
L/C Impor, Refinancing Kredit
Modal Kerja Ekspor (KMKE), Refinancing
Kredit Investasi Ekspor (KIE) atau secara umum dapat dikategorikan ke
dalam produk Bank Risk. Produk
tersebut disediakan untuk meningkatkan kapasitas perbankan komersial untuk
menyalurkan kredit kepada para eksportir. Akan tetapi, pasca kesulitan
likuiditas yang terjadi akibat krisis, produk-produk yang disediakan oleh BEI
mulai beralih ke dalam produk yang berkategori Corporate Risk, seperti KMKE,
KIE, Pembiayaan L/C, Project
Financing, dan banyak lagi.
Pada 31 Agustus 2009, tanggal penutupan neraca BEI,
tercatat BEI telah menyalurkan pembiayaan ekspor sebesar Rp. 9,58 triliun.
Betapapun kerasnya upaya yang dilakukan oleh BEI, pembiayaan yang disediakan
tetaplah belum optimal sebagaimana yang dibutuhkan oleh para pelaku ekspor.
Statusnya sebagai bank membuat BEI menghadapi banyak keterbatasan. Oleh sebab
itulah, proses pengajuan dan pengesahan RUU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
didorong untuk segera mencapai tahap akhir. Pemerintah Republik Indonesia
memprakarsai pembentukan Indonesia Eximbank yang diawali dengan penyerahan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang LPEI dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia pada tanggal 25 April 2007.
Selanjutnya, RUU tersebut disampaikan Presiden kepada DPR melalui surat
Presiden tanggal 11 Juni 2007. DPR kemudian memberikan persetujuan pada tanggal
25 September 2007 untuk memprioritaskan pembahasan RUU tentang LPEI pada tahun
2007. Pada tanggal 21 November 2007, DPR membentuk Panitia Khusus Pembahas RUU
tentang LPEI, kemudian diikuti pembentukan Tim Panitia Kerja (Panja), RUU
tentang LPEI.
B. Pengertian
Menurut Undang-Undang Nomor 02
Tahun 2009 yang dimaksud pembiayaan ekspor nasional adalah fasilitas yang
diberikan kepada badan usaha termasuk perseorangan dalam rangka mendorong
ekspor nasional.[1]
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia
dan/atau jasa dari wilayah negara Republik Indonesia, dimana eksportir adalah
badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum,
termasuk perorangan yang melakukan kegiatan ekspor.Perbankan dan lembaga
keuangan bukan Bank merupakan lembaga yang dilibatkan pemerintah untuk
memberikan pembiayaan kepada eksportir.
Pembiayaan adalah kredit
dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia. Kredit adalah fasilitas pinjaman, baik berbentuk
tunai maupun non tunai, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi seluruh
kewajibannya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga maupun imbalan
jasa. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah fasilitas pembiayaan, baik
berbentuk tunai maupun non tunai, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan fasilitas pembiayaan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan
atau bagi hasil. Prinsip syariah adalah pokok-pokok aturan berdasarkan hukum
islam yang dijadikan landasan dalam pembuatan perjanjian antara lembaga
pembiayaan ekspor indonesia dan pihak lain dalam menjalankan kegiatan
pembiayaan ekspor nasional.
Penjaminan adalah pemberian
fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin
dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada
kreditornya. Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas
kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti.[2]
Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia Eximbank
(IEB) yang sebelumnya dikenal dengan nama Bank Ekspor Indonesia (BEI), merupakan lembaga yang dibentuk oleh
Pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor
nasional. Selain itu, lembaga ini berwenang dalam menetapkan skema pembiayaan
ekspor nasional, melakukan restrukturisasi pembiayaan ekspor nasional,
melakukan reasuransi terhadap asuransi yang dilaksanakan di dalam skema, serta
melakukan penyertaan modal.[3]
C. Asas dan Tujuan
Kegiatan ekspor tidak saja
bersentuhan dengan wilayah hukum bisnis, tetapi secara eksplisit juga
mengandung wilayah hukum ekonomi sosial dan hukum ekonomi pembangunan, sehingga
bentuk fasilitasi pemerinath dalam UU Nomor 2 tahun 2009 ini memiliki asas-asas,
yaitu :[4]
1. Kepentingan nasional
2. Kepastian hukum
3. Keterbukaan
4. Akuntabilitas
5. Profesionalisme
6. Efisiensi berkeadilan
7. Keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasioanal
Dari
tujuh bentuk asas yang menjadi landasan bagi kegiatan pembiayaan ekspor , maka fasilitasi
pembiayaan ekspor nasional bertujuan untuk menunjang kebijakan pemerintah dalam
rangka mendorong program ekspor nasional. Kebijakan dasar pembiayaan ekspor
nasional meliputi :
1. Mendorong terciptanya iklim
usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional
2. Mempercepat peningkatan ekspor
nasional
3. Membantu peningkatan kemampuan
produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk
ekspor
4. Mendorong pengembangan usaha
mikro,kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang
berorientasi ekspor.
D. Bentuk pembiayaan ekspor
nasional
Bentuk-bentuk pembiayaan ekspor
nasional dapat dikategorikan dalam tiga bentuk, yaitu :
1. Pembiayaan
2. Penjamin, dam/atau
3. Asuransi
Pembiayaan ekspor nasional
diberikan kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun
badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan. Kedudukan
badan usaha dapat berdomisili di dalam atau di luar wilayah negara Republik
Indonesia.
Jenis
pembiayaan ekspor diberikan dalam bentuk pembaiyaan modal kerja dan/atau
investasi.
Bentuk penjaminan yang diberikan
pemerintah sebagai bentuk fasilitasi pemerintah meliputi :
1. Penjaminan bagi ekspor Indonesia
atas pembayaran yang diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri
2. Penjaminan bagi importir barang
dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau
akan diberikan kepada eksportir Indonesia untk pembiayaan kontrak ekspor atas
penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang
dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia
3. Penjamin bagi Bank yang menjadi
mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor yang telah diberikan kepada
eksportir indonesia
4. Penjaminan dalam rangka tender
terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau sebagian merupakan
kegiatan yang menunjang ekspor.
Asuransi yang diberikan dalam
mendorong dan meningkatkan kegiatan ekspor nasional dapat diberikan dalam
bentuk :
1. Asuransi atas resiko kegagalan
ekspor
2. Asuransi atas resiko kegagalan
bayar
3. Asuransi atas investasi yang
dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri
4. Asuransi atas resiko politk di
suatu negara yang menjadi tujuan ekspor
Pembiayaan
ekspor nasional dilakukan oleh lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk
itu, yaitu lembaga pembiayaan ekspor indonesia.
E. Pembentukan, status dan tempat
kedudukan
Dalam rangka pelaksanaan
kegiatan pembiayaan ekspor, LPEI sebagai lembaga keuangan merupakan badan hukum
menurut Undang-Undang LPEI. Sebagai badan hukum, maka LPEI adalah lembaga yang
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan
independen serta bertanggung jawab kepada Kementrian Keuangan RI. LPEI
berkedudukan dan berkantor di Ibukota Negara Republik Indonesia, dan LPEI dapat
mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Republik Indonesia.
F. Fungsi, tugas dan wewenang
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia
Eximbank (IEB) berfungsi untuk mendukung program ekspor nasional melalui
pembiayaan ekspor nasional yang diberikan dalam bentuk pembiayaan, penjaminan,
asuransi, dan advisory services, serta mengisi kesenjangan yang terjadi dalam
pembiayaan ekspor.[5] Dalam menjalankan fungsinya,
maka LPEI mempunyai tugas :[6]
1. Memberi bantuan yang diperlukan
para pihak dalam rangka Ekspor dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi guna pengembangan dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau
usaha lain yang menunjang ekspor
2. Menyediakan pembiayaan bagi
transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan,
tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional
3. Membantu mengatasi hambatan yang
dihadapi oleh Bank dan Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi
Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam
perkembangan ekonomi Indonesia.
Dalam menjalankan tugas Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia dapat melakukan :
1. Bimbingan dan jasa konsultasi
kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir, produsen barang ekspor, khususnya
usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi
2. Melakukan kegiatan lain yang
menunjang tugas dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
LPEI
Untuk melaksanakan fungsi dan
tugas yang diberikan oleh adanya UU LPEI, maka wewenang yang dimiliki meliputi
unsur-unsur :
1. Menetapkan skema pembiayaan
ekspor nasional
2. Melakukan restrukturisasi
pembaiyaan ekspor nasional
3. Melakukan reasuransi terhadap
asuransi, seperti asuransi resiko kegagalan ekspor, resiko kegagalan bayar,
investasi di luar negeri, resiko politik di luar negeri ; dan/atau
4. Melakukan penyertaan modal, yang
hanya dapat dilakukan pada badan hukum atau badan lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas LPEI dengan persetujuan Mentri.
Wewenang lain yang dapat
menunjang tugas dan fungsi LPEI dapat berupa, yaitu :
1. LPEI dapat memberikan fasilitas
Asuransi kepada Eksportir dalam hal lembaga suransi ekspor tidak dapat memenuhi
perminataan fasilitas asuransi bagi Eksportir atau dalam rangka memenuhi
ketentuan yang dipersyaratkan oleh pembeli di luar negeri
2. Melakukan kegiatannya, LPEI
turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional
Fungsi, tugas dan kewenangan
yang dimiliki LPEI itu secara implisit juga terkandung kewajiban sebagai
berikut :
1. Dalam menjalankan tugasnya, LPEI
wajib menerpakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance of
corporate), prinsip penerapan manajemen resiko, dan prinsip mengenal nasabah
2. Penerapan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung
jawab, kemandirian, dan kewajaran
3. Penerapa prinsip manajemen
resiko mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan
pemenuhan disiplin pasar terhadap resiko yang melekat
4. Penerapan prinsip mengenal
nasabah paling sedikit mencakup kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah,
pemantauan rekening nasabah, pemantauan transaksi nasabah, serta manajemen resiko.
Penugasan
khusus yang diberikan kepada LPEI dalam upaya mengembangkan struktur ekspor
nasional, yaitu LPEI dapat melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah untuk
mendukung program Ekspor nasional atas biaya pemerintah. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, LPEI dapat melakukan
proses pembimbingan dan jasa konsultasi kepada bank, lembaga keuangan,
eksportir dan produsen barang ekspor, khususnya untuk skala usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi (UMKMK). Selain itu, LPEI berwenang melakukan menetapkan
skema pembiayaan ekspor di tingkat nasional, dan melakukan restrukturisasi
pembiayaan ekspor nasional.
G. Permodalan
LPEI merupakan sebuah lembaga
negara yang dibentuk pemerintah untuk memacu
kegiatan ekspor nasional, maka dari itu sumber permodalan yang dimiliki oleh
LPEI di peroleh melalui kekayaan Negara yang dipisahkan dengan rincian sebagai
berikut :
1. Modal awal LPEI ditetapkan
paling sedikit sebesar Rp. 4.000.000.000.000,00(empat triliun rupaiah)
2. Modal sebagaimana dimaksud pada
poin 1, merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham; dan
3. Dalam hal modal LPEI menjadi
berkurang dari besaran sejumlah Rp. 4.000.000.000.000,00(empat triliun
rupaiah), maka pemerintah menutup kekurangan tersebut dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, LPEI juga mempunyai
cadangan umum dan cadangan tujuan yang diatur dalam UU LPEI untuk menjamin
keberlangsungan stimulasi kegiatan ekspor nasional, maka amanat UU LPEI adalah
:
1. LPEI dapat membentuk cadangan
umum dan cadangan tujuan
2. Dalam hal akumulasi cadangan
umum dan cadangan tujuan telah melebihi 25% dari modal awal LPEi, kelebihannya
sebesar 75% digunakan untuk kapitalisasi modal dan 25% sebagai penerimaan
Negara Bukan Pajak
3. Surplus yang diperoleh LPEI
dalam kurun waktu 1 tahun kegiatan digunakan untuk :
1. Cadangan umum
2. Cadangan tujuan
3. Jasa produksi dan tantiem
4. Bagian laba Pemerintah
4. Persentase alokasi surplus
ditetapkan cadangan umum dan cadangan tujuan sebesar 90% dari surplus; dan jasa
produksi dan tantiem serta bagian laba Pemerintah sebesar 10% dari surplus.
Selain
sumber dana diatas LPEI memiliki sumber dana lain yang diperbolehkan untuk
melakukan kegiatan LPEI. Sumber dana lain tersebut dapat diperoleh melalui :
1. Untuk mebiayai kegiatannya, LPEI
dapat memperoleh dana dari :
a. Penerbitan surat berharga
b. Pinjaman jangka pendek, jangka
menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari :
1. Pemerintah asing
2. Lembaga multilateral
3. Bank serta Lembaga keuangan dan
pembiayaan, baik dari dalam maupun luar negeri
4. Pemerintah
c. Hibah
2. Setelah memperoleh dana dari
sumber-sumber diatas, Pei dapat membiayai kegiatannya dengan sumber pendanaan
dari penempatan dana oleh Bank Indonesia.
3. Khusus dana yang ditempatkan
pemerintah melalui splitisasi dari APBN, maka pemerintah dapat memberikan
pinjaman atau hibah kepada LPEi sesuai dengan yang tercantum atau ditetapkan
dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara.
4. LPEI dapat menempatkan dana yang
belum dipergunakan untuk membiayai kegiatannya dalam bentuk pembelian surta
berhargadan/atau penempatan di lembaga keuangan dalam negeri maupun luar
negeri, antara lain dalam bentuk :
a. Surat berharga yang diterbitkan
pemerintah
b. Sertifikat Bank Indonesia
c. Surat berharga yang diterbitkan
oleh pemerintah negara donor
d. Surat berharga yang diterbitkan oleh
lembaga keuangan multilateral
e. Simpanan dalam bentuk rupiah
atau valuta asing pada Bank Indonesia, dan/atau
f. Simpanan pada Bank dalam negeri
dan/atau Bank Luar negeri
Kewenangan yang dimiliki LPEI
dalam hal penempatan pendanaan dana harus diikuti oleh kemampuan untuk wajib
dilakukan dengan mempertimbangkan faktor likuiditas dan resiko.
H. Organisasi
Dalam keroganisasiannya LPEI
memiliki dewan direktur, dimana dewan direktur merupakan organ tunggal LPEI.
Anggota dewan direktur berjumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang yang terdiri
atas :
1. Sebanyak tiga orang pejabat yang
berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi fiskal, 1 (satu) orang
pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perdagangan, 1
(satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi
perindustrian, dan 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau
lembaga yang membidangi pertanian.
2. Paling banyak 3 (tiga) orang
yang berasal dariluar LPEI dan 1 (satu)orang dari dalam LPEI.
Dalam
penjelasan undang-undang RI NO 2 tahun 2009 banyak dinyatakan aplikasi teori
hukum bisnis, hukum ekonomi sosial, dan hukum ekonomi pembangunan dengan
merunjuk pada konstitisi RI bahwa dalam pembukaan undang-undang dasar negara
repiblik indonesia tahun 1994 mengamanatkan banhwa salah satu tujuan
pe,bentukan pemerintah negara adalah memajukan kesejahteraaan umum guna
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Amanat
konstitusi negara republik indonesia yang berdasarkan pancasila ini,
dilaksanakan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan,
berwaasan lingkungan, mandiri, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan
kesatuan ekonomi nasional.
Perekonomian
indonesia semakin terintegrasi kedalam perekonomian global yang mengedepankan
nilai daya saing, kualitas produk, dan efisiensi semakin menegaskan perlunya
penerapan prinsip demikrasi ekonomi tersebut dalam pembentukan peraturan
perundang-undanfan dibidang perekonomian. Oleh karena itu, egabai bangsa degan
sumber daya ekonomi yang snagat besar, pengembangan perekonomian nasional
secara berkelanjutan harus dapat meningkatkan nilai tambah pada setiap mata
rantai perekonomian nasional sehingga bangsa indonesia mampu mewujudkan
kedaulatan ekonomi indonesia yang salah satu tolok ukurnya adalah meningkatnya
kapabilitas didalam memproduksi barang dan jasa yang kompetitif dipasar global.
Pencapaian sasaran ini semkain relevan, karena kontribusi perdagangan luar
negeri didalam perekonomian nasional semakin penting. Hal ini terbukti bahwa
peningkatan ekspor nasional tidak hanya berdampak pada stabilitas makro-ekonomi
melalui peningkatan cadangan devisa, tetapi juga berdampak pada meningkatnya
kapasitas produksi nasional. Dengan demikian, kebijakan perdagangan luar negeri
yang berorientasi pada pengembangan ekspor nasional pada akhirnya merupakan
integasi antara kebijakan investasi untuk mendorong ekspor, kebijakan fiskal
terkait dengan fasilitas pebiayaan ekspor nasional, serta kebijakan pengembangan
sektor riil.
LPEI
sebagai lembaga khusus (sui generalis) secara kelembagaan tidak tunduk pada
peeaturan perundang-undangan tentang perbankan, badan usaha milik negara,
lembaga pembiayaan atau perusahaan pembiayaan, dan usaha perasuransian. Namun,
dalam menjalankan kegiatan usahanya, LPEI tunduk kepada ketentuan materil
tentang pembiayaan, penjaminan, asuransi sebagaimana diatur :
1. Bab ke 13 buku ketiga kitab
undang-undanng hukum perdata tentang pinjam meminjam,
2. Bab ke 17 buku ke tiga kitab
undang-undang hukum perdata tentang penanggungan utang dan
3. Bab ke 9 buku kesatu kitab
undang-undang hukum dagang tentang asuransi atau pertanggungan.
Walaupun
LPEI adalah lenmbaga pembiayaan yang tidak Semata-mata untuk mencari
keuntungan, LPEI dimungkinkan untuk mendapatkan laba hasil usaha atau surplus
dalam menjalankan kegiatan usahanya. Surplus tersebut dialokasikan untuk
cadangan umum, cadangan tujuan, jasa produksi, kantiem, dan bagian laba
pemerintah.Untuk melaksanakan tugas tersebut LPEI perlu didukung organisasi
Yang fleksibel dan dapat bergerak cepat untuk pengelolaan perusahaan. Oleh
karena itu sistem susunan dewasa satu tungkat (One board system) dianggap
sesuai dengan LPEI. Meskipun demikian, untuk mencegah ppemusatan pengaruh
dominan pada salah satu anggota dewan direktur yang ditetapkan oleh menteri
sebagai ketua dewan direktur merangkat direktur eksekutif, ketua dewan direktur
tidak mempunyai hak suara dalam rapat dewan direktur.
Dengan
adanya undang-undang ini diharapkan LPEI mampu memberikan fasilitas pembiayaan
ekspor dan jasa konsultasi untuk meningkatkan nilai ekspor barang dan jasa
indonesia, membutuhkan kepercayaan dunia internasional, dan meningkatkan daya
saing pelaku bisnis di indonesia. Dengan demikian, LPEI diharapkan semkain
mampu melaksanakan penigasan khusus dari pemerintah untuk mendorong program
ekspor nasional. Mengingat besarnya harapan terhadap LPEI proses informasi dari
perusahaan perseroan (persero) PT Bank Ekspor indonesia menjadi LPEI harus
dilakanakan dengan sebaik-baiknya guna memastikan pengalihan aktiva dan pasiva
melaulu audit penutupan atas laporan PT Bank ekspor indonesia disertai dengan
pemberian opini yang wajar sehingga dapat menjadi dasar penyusunan laporan
keuangan perbankan LPEI. Disisi lain, pengalihan hak dan kewajiban hukum dari
perusahaan perseroan(persero) PT bank ekspor indonesi ke LPEI harus disertai
dengan pemberian opini.
I. Landasan Hukum
Dasar hukum Lembaga Pembiayaan Ekspor adalah Undang-Undang No. 2 tahun 2009 tentang
Lembaga Pembiayaan Ekspor, yang diperjelas dengan regulasi sebagai
berikut:
1. Peraturan Menkeu No. 143/PMK.010/2009 tentang Prinsip
Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
2. Peraturan Menkeu No. 142/PMK.010/2009 tentang
Manajemen Resiko Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
3. Peraturan Menkeu No. 141/PMK.010/2009 tentang Prinsip
Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
4. Peraturan Menkeu No. 140/PMK.010/2009 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
5. Peraturan Menkeu No. 139/PMK.06/2009 tentang Tata Cara
Penyusunan, Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang Serta Rencana
Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
6. Peraturan Menkeu No. 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara
Pengusulan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia.
7. Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: PER- 02/BL/2011
tentang Pedoman Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
BAB 3
KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas penulis menyimpulkan bahwa lembaga
pembiayaan ekspor indonesia dalam bisnis adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah dalam
rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional. Yang
bertujuan untuk mendorong kegiatan ekspor nasional. Bentuk-bentuk pembiayaan
ekspor nasional dapat dikategorikan dalam tiga bentuk, yaitu :
1. Pembiayaan
2. Penjamin, dam/atau
3. Asuransi
Sebagai
badan hukum, maka LPEI adalah lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan independen serta bertanggung
jawab kepada Kementrian Keuangan RI. LPEI
berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam
menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPEI mempunyai tugas:
a. Memberi bantuan yang diperlukan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
dalam rangka Ekspor, dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, dan Asuransi guna
pengembangan dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang
menunjang Ekspor;
b. Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang
dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan,tetapi mempunyai prospek
untuk peningkatan ekspor nasional; dan
c. Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank
atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara
komersial cukup potensial dan/atau
penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.
LPEI sebagai lembaga independen dengan status
sovereign membawa konsekuensi
adanya kewajiban Pemerintah untuk menutup kekurangan modal dari APBN
berdasarkan mekanisme yang berlaku, jika modal LPEI berkurang dari
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah). Status tersebut juga memberikan kepercayaan
kepada pemangku kepentingan dan kemudahan bagi LPEI untuk mendapatkan sumber
pembiayaan, baik melalui penerbitan surat berharga, pinjaman jangka pendek,
menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari pemerintah asing, lembaga
multilateral, bank dalam dan luar negeri maupun lembaga pembiayaan dan keuangan
dalam dan luar negeri, serta dari Pemerintah maupun yang berasal dari
penempatan dana oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, dengan adanya sumber
pembiayaan yang murah dan adanya jaminan pemerintah untuk menutup kekurangan
modal, kebutuhan pembiayaan ekspor yang sering bersifat jangka menengah/panjang
dapat diatasi. Di samping itu, LPEI dapat pula mendukung dan membantu mengatasi
kesulitan bank-bank dalam penyediaan pembiayaan yang diperlukan, terutama
kredit berjangka menengah/panjang.
LPEI sebagai agen Pemerintah dapat
membantu memberikan pembiayaan pada area yang tidak dimasuki oleh bank atau
lembaga keuangan komersial (fill the market gap)
yang tidak memiliki kemampuanpembiayaan yang kompetitif dan kemampuan menyerap
risiko dengan tingkat bunga kompetitif guna pengembangan usaha yang
menghasilkan barang dan jasa ekspor dan/atau usaha-usaha lain yang menunjang
ekspor. LPEI juga menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang secara
komersial sulit dilaksanakan, baik oleh lembaga keuangan komersial maupun oleh
LPEI sendiri, tetapi dinilai perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan
atau program ekspor nasional (national
Interest Account).
Pembiayaan diberikan LPEI dalam bentuk modal kerja dan/atau investasi.
Pembiayaan dalam bentuk modal kerja, antara lain pembiayaan untuk pengadaan
bahan baku dan/atau bahan penolong, pembelian bahan baku dari luar negeri,
penggantian dan/atau pemeliharaan komponen dan sarana produksi. Pembiayaan
dalam bentuk investasi antara lain pembiayaan untuk modernisasi mesin, ekspansi
usaha termasuk pembangunan dan perluasan pabrik baru, pembiayaan proyek,
misalnya pembangunan proyek konstruksi, infrastruktur, kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi, serta industri pendukung di dalam dan di luar negeri. Selain
pembiayaan yang diberikan kepada eksportir, LPEI juga dapat memberikan
pembiayaan kepada pihak pembeli di luar negeri dalam rangka mengimpor barang
dan jasa yang diproduksi di Indonesia. Penjaminan ekspor yang dilakukan oleh
LPEI pada dasarnya merupakan bentuk pembiayaan tidak langsung, tetapi tidak
terbatas pada penerbitan stand by letter of
credit, konfirmasi atas surat kredit berdokumen
(letter of credit) yang
diterbitkan oleh bank di luar negeri, penjaminan pembayaran kembali pembiayaan
yang diberikan kepada eksportir, dan industri penunjang ekspor.
DAFTAR PUSTAKA
Rustamunadi, S.H.,M.H. Hukum Pembiayaan Dalam Kegiatan Bisnis. 2011. Serang :
PuskumhamPres
http://finance.detik.com/read/2008/01/17/173609/880533/5/sederet-alasan-pembentukan-lpei edisi Kamis,
17/01/2008
[1] http://www.bapepam.go.id/p3/regulasi_p3/Undang-undang_P3/UU_No_2_Tahun_2009_ttg_LPEI.pdf
[2]
Rustamunadi. Hukum Pembiayaan dalam Kegiatan Bisnis. 2011.
(Serang:Puskumhampress). Hal 92
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pembiayaan_Ekspor_Indonesia
[4]
Rustamunadi. Hukum Pembiayaan dalam Kegiatan Bisnis. 2011.
(Serang:Puskumhampress). Hal 92
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pembiayaan_Ekspor_Indonesia
[6]
Rustamunadi. Hukum Pembiayaan dalam Kegiatan Bisnis. 2011.
(Serang:Puskumhampress). Hal 96