Rabu, 24 Juni 2015

Kegiatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dalam Bisnis



BAB I
PENDAHULUAN


Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi ekspor cukup besar. Kondisi Indonesia terutama yang berkaitan dengan geografi, iklim, penduduk, flora dan fauna, ekonomi, transportasi, baik yang langsung atau tidak langsung berpengaruh pada peningkatan kegiatan ekspor. Dengan potensi yang dimiliki tersebut, Indonesia seharusnya dapat mengembangkan ekspor lebih optimal sehingga dapat mendukung proses percepatan pembangunan ekonomi nasional.
Masalah pembiayaan yang mencakup ketersediaan pembiayaan jangka panjang, masih tingginya suku bunga riil domestik dibanding negara-negara pesaing, dan masih terjadinya disintermediasi seringkali menjadi hambatan dalam kegiatan ekspor produk-produk Indonesia. Ketersediaan pembiayaan yang memadai merupakan salah satu faktor penting penentu daya saing produk ekspor. Oleh karena itu, diperlukan LPEI yang berkonsentrasi pada upaya ketersediaan pembiayaan ekspor dan industri ekspor. BEI didirikan untuk menjadi solusi masalah ini, sehingga lembaga ini memiliki peran yang strategis dalam peningkatan kinerja ekspor.
LPEI merupakan lembaga pembiayaan yang di bentuk oleh pemerintah indonesia untuk memacu kegiatan ekspor nasional. Disadari atau tidak bahwa kegiatan ekspor Indonesia sekarang ini, masih di monopoli oleh sekelompok pengusaha yang memiliki jaringan yang sudah terbentuk dan sangat luas, sedangkan kegiatan industri dan jasa jika di kelola dengan baik dan benar akan mendatangkan sumber devisa yang besar dan dapat menguntungkan negara.
Bisa di bayangkan betapa setiap anggota masyarakat yang memiliki inovasi dan produktifitas ekonomi yang beragam tereksplorasi oleh dorongan LPEI untuk melakukan kegiatan ekspor, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan semakin berkembang dan maju. Dan keberadaan LPEI di Indonesia sudah mendapatkan kepastian hukum dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).


BAB 2
PEMBAHASAN


A. Sejarah LPEI
LPEI berawal dari ide dan melibatkan berbagai instansi dan lembaga pemerintahan serta dibutuhkan untuk mendukung usaha pengembangan ekspor nasional. Pembiayaan tidak optimal merupakan alasan didirikan indonesia EximBank atau IEB dan resmi beroperasi tahun 2009. Sejak tahun 1999 sampai 2008 BEI telah menyalurkan berbagai bentuk produk pembiayaan untuk aktivitas yang berkaitan dengan ekspor, seperti Refinancing L/C Impor, Refinancing Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE), Refinancing Kredit Investasi Ekspor (KIE) atau secara umum dapat dikategorikan ke dalam produk Bank Risk. Produk tersebut disediakan untuk meningkatkan kapasitas perbankan komersial untuk menyalurkan kredit kepada para eksportir. Akan tetapi, pasca kesulitan likuiditas yang terjadi akibat krisis, produk-produk yang disediakan oleh BEI mulai beralih ke dalam produk yang berkategori Corporate Risk, seperti KMKE, KIE, Pembiayaan L/C, Project Financing, dan banyak lagi.
Pada 31 Agustus 2009, tanggal penutupan neraca BEI, tercatat BEI telah menyalurkan pembiayaan ekspor sebesar Rp. 9,58 triliun. Betapapun kerasnya upaya yang dilakukan oleh BEI, pembiayaan yang disediakan tetaplah belum optimal sebagaimana yang dibutuhkan oleh para pelaku ekspor. Statusnya sebagai bank membuat BEI menghadapi banyak keterbatasan. Oleh sebab itulah, proses pengajuan dan pengesahan RUU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia didorong untuk segera mencapai tahap akhir. Pemerintah Republik Indonesia memprakarsai pembentukan Indonesia Eximbank yang diawali dengan penyerahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang LPEI dari Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia pada tanggal 25 April 2007. Selanjutnya, RUU tersebut disampaikan Presiden kepada DPR melalui surat Presiden tanggal 11 Juni 2007. DPR kemudian memberikan persetujuan pada tanggal 25 September 2007 untuk memprioritaskan pembahasan RUU tentang LPEI pada tahun 2007. Pada tanggal 21 November 2007, DPR membentuk Panitia Khusus Pembahas RUU tentang LPEI, kemudian diikuti pembentukan Tim Panitia Kerja (Panja), RUU tentang LPEI.

B. Pengertian
Menurut Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2009 yang dimaksud pembiayaan ekspor nasional adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perseorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional.[1] Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah negara Republik Indonesia, dimana eksportir adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan ekspor.Perbankan dan lembaga keuangan bukan Bank merupakan lembaga yang dilibatkan pemerintah untuk memberikan pembiayaan kepada eksportir.
Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. Kredit adalah fasilitas pinjaman, baik berbentuk tunai maupun non tunai, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi seluruh kewajibannya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga maupun imbalan jasa. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah fasilitas pembiayaan, baik berbentuk tunai maupun non tunai, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan fasilitas pembiayaan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Prinsip syariah adalah pokok-pokok aturan berdasarkan hukum islam yang dijadikan landasan dalam pembuatan perjanjian antara lembaga pembiayaan ekspor indonesia dan pihak lain dalam menjalankan kegiatan pembiayaan ekspor nasional.
Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya. Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti.[2]
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia Eximbank (IEB) yang sebelumnya dikenal dengan nama Bank Ekspor Indonesia (BEI), merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional. Selain itu, lembaga ini berwenang dalam menetapkan skema pembiayaan ekspor nasional, melakukan restrukturisasi pembiayaan ekspor nasional, melakukan reasuransi terhadap asuransi yang dilaksanakan di dalam skema, serta melakukan penyertaan modal.[3]

C. Asas dan Tujuan
Kegiatan ekspor tidak saja bersentuhan dengan wilayah hukum bisnis, tetapi secara eksplisit juga mengandung wilayah hukum ekonomi sosial dan hukum ekonomi pembangunan, sehingga bentuk fasilitasi pemerinath dalam UU Nomor 2 tahun 2009 ini memiliki asas-asas, yaitu :[4]
1. Kepentingan nasional
2. Kepastian hukum
3. Keterbukaan
4. Akuntabilitas
5. Profesionalisme
6. Efisiensi berkeadilan
7. Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasioanal
Dari tujuh bentuk asas yang menjadi landasan bagi kegiatan pembiayaan ekspor , maka fasilitasi pembiayaan ekspor nasional bertujuan untuk menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional. Kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional meliputi :
1. Mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional
2. Mempercepat peningkatan ekspor nasional
3. Membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor
4. Mendorong pengembangan usaha mikro,kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.

D. Bentuk pembiayaan ekspor nasional
Bentuk-bentuk pembiayaan ekspor nasional dapat dikategorikan dalam tiga bentuk, yaitu :
1. Pembiayaan
2. Penjamin, dam/atau
3. Asuransi
Pembiayaan ekspor nasional diberikan kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan. Kedudukan badan usaha dapat berdomisili di dalam atau di luar wilayah negara Republik Indonesia.
Jenis pembiayaan ekspor diberikan dalam bentuk pembaiyaan modal kerja dan/atau investasi.
Bentuk penjaminan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk fasilitasi pemerintah meliputi :
1. Penjaminan bagi ekspor Indonesia atas pembayaran yang diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri
2. Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada eksportir Indonesia untk pembiayaan kontrak ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia
3. Penjamin bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor yang telah diberikan kepada eksportir indonesia
4. Penjaminan dalam rangka tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau sebagian merupakan kegiatan yang menunjang ekspor.
Asuransi yang diberikan dalam mendorong dan meningkatkan kegiatan ekspor nasional dapat diberikan dalam bentuk :
1. Asuransi atas resiko kegagalan ekspor
2. Asuransi atas resiko kegagalan bayar
3. Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri
4. Asuransi atas resiko politk di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor
Pembiayaan ekspor nasional dilakukan oleh lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk itu, yaitu lembaga pembiayaan ekspor indonesia.

E. Pembentukan, status dan tempat kedudukan
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor, LPEI sebagai lembaga keuangan merupakan badan hukum menurut Undang-Undang LPEI. Sebagai badan hukum, maka LPEI adalah lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan independen serta bertanggung jawab kepada Kementrian Keuangan RI. LPEI berkedudukan dan berkantor di Ibukota Negara Republik Indonesia, dan LPEI dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Republik Indonesia.

F. Fungsi, tugas dan wewenang
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia Eximbank (IEB) berfungsi untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional yang diberikan dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan advisory services, serta mengisi kesenjangan yang terjadi dalam pembiayaan ekspor.[5] Dalam menjalankan fungsinya, maka LPEI mempunyai tugas :[6]
1. Memberi bantuan yang diperlukan para pihak dalam rangka Ekspor dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi guna pengembangan dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang ekspor
2. Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional
3. Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank dan Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.
Dalam menjalankan tugas Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dapat melakukan :
1. Bimbingan dan jasa konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir, produsen barang ekspor, khususnya usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi
2. Melakukan kegiatan lain yang menunjang tugas dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang LPEI
Untuk melaksanakan fungsi dan tugas yang diberikan oleh adanya UU LPEI, maka wewenang yang dimiliki meliputi unsur-unsur :
1. Menetapkan skema pembiayaan ekspor nasional
2. Melakukan restrukturisasi pembaiyaan ekspor nasional
3. Melakukan reasuransi terhadap asuransi, seperti asuransi resiko kegagalan ekspor, resiko kegagalan bayar, investasi di luar negeri, resiko politik di luar negeri ; dan/atau
4. Melakukan penyertaan modal, yang hanya dapat dilakukan pada badan hukum atau badan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas LPEI dengan persetujuan Mentri.
Wewenang lain yang dapat menunjang tugas dan fungsi LPEI dapat berupa, yaitu :
1. LPEI dapat memberikan fasilitas Asuransi kepada Eksportir dalam hal lembaga suransi ekspor tidak dapat memenuhi perminataan fasilitas asuransi bagi Eksportir atau dalam rangka memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh pembeli di luar negeri
2. Melakukan kegiatannya, LPEI turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional
Fungsi, tugas dan kewenangan yang dimiliki LPEI itu secara implisit juga terkandung kewajiban sebagai berikut :
1. Dalam menjalankan tugasnya, LPEI wajib menerpakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance of corporate), prinsip penerapan manajemen resiko, dan prinsip mengenal nasabah
2. Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran
3. Penerapa prinsip manajemen resiko mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan disiplin pasar terhadap resiko yang melekat
4. Penerapan prinsip mengenal nasabah paling sedikit mencakup kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah, pemantauan rekening nasabah, pemantauan transaksi  nasabah, serta manajemen resiko.
Penugasan khusus yang diberikan kepada LPEI dalam upaya mengembangkan struktur ekspor nasional, yaitu LPEI dapat melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah untuk mendukung program Ekspor nasional atas biaya pemerintah. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, LPEI dapat melakukan proses pembimbingan dan jasa konsultasi kepada bank, lembaga keuangan, eksportir dan produsen barang ekspor, khususnya untuk skala usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK). Selain itu, LPEI berwenang melakukan menetapkan skema pembiayaan ekspor di tingkat nasional, dan melakukan restrukturisasi pembiayaan ekspor nasional.

G. Permodalan
LPEI merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk pemerintah  untuk memacu kegiatan ekspor nasional, maka dari itu sumber permodalan yang dimiliki oleh LPEI di peroleh melalui kekayaan Negara yang dipisahkan dengan rincian sebagai berikut :
1. Modal awal LPEI ditetapkan paling sedikit sebesar Rp. 4.000.000.000.000,00(empat triliun rupaiah)
2. Modal sebagaimana dimaksud pada poin 1, merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak  terbagi atas saham; dan
3. Dalam hal modal LPEI menjadi berkurang dari besaran sejumlah Rp. 4.000.000.000.000,00(empat triliun rupaiah), maka pemerintah menutup kekurangan tersebut dari dana  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, LPEI juga mempunyai cadangan umum dan cadangan tujuan yang diatur dalam UU LPEI untuk menjamin keberlangsungan stimulasi kegiatan ekspor nasional, maka amanat UU LPEI adalah :
1. LPEI dapat membentuk cadangan umum dan cadangan tujuan
2. Dalam hal akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan telah melebihi 25% dari modal awal LPEi, kelebihannya sebesar 75% digunakan untuk kapitalisasi modal dan 25% sebagai penerimaan Negara Bukan Pajak
3. Surplus yang diperoleh LPEI dalam kurun waktu 1 tahun kegiatan digunakan untuk :
1. Cadangan umum
2. Cadangan tujuan
3. Jasa produksi dan tantiem
4. Bagian laba Pemerintah
4. Persentase alokasi surplus ditetapkan cadangan umum dan cadangan tujuan sebesar 90% dari surplus; dan jasa produksi dan tantiem serta bagian laba Pemerintah sebesar 10% dari surplus.
Selain sumber dana diatas LPEI memiliki sumber dana lain yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan LPEI. Sumber dana lain tersebut dapat diperoleh melalui :
1. Untuk mebiayai kegiatannya, LPEI dapat memperoleh dana dari :
a. Penerbitan surat berharga
b. Pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari :
1. Pemerintah asing
2. Lembaga multilateral
3. Bank serta Lembaga keuangan dan pembiayaan, baik dari dalam maupun luar negeri
4. Pemerintah
c. Hibah
2. Setelah memperoleh dana dari sumber-sumber diatas, Pei dapat membiayai kegiatannya dengan sumber pendanaan dari penempatan dana oleh Bank Indonesia.
3. Khusus dana yang ditempatkan pemerintah melalui splitisasi dari APBN, maka pemerintah dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada LPEi sesuai dengan yang tercantum atau ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara.
4. LPEI dapat menempatkan dana yang belum dipergunakan untuk membiayai kegiatannya dalam bentuk pembelian surta berhargadan/atau penempatan di lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri, antara lain dalam bentuk :
a. Surat berharga yang diterbitkan pemerintah
b. Sertifikat Bank Indonesia
c. Surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor
d. Surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral
e. Simpanan dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada Bank Indonesia, dan/atau
f. Simpanan pada Bank dalam negeri dan/atau Bank Luar negeri
Kewenangan yang dimiliki LPEI dalam hal penempatan pendanaan dana harus diikuti oleh kemampuan untuk wajib dilakukan dengan mempertimbangkan faktor likuiditas dan resiko.

H. Organisasi
Dalam keroganisasiannya LPEI memiliki dewan direktur, dimana dewan direktur merupakan organ tunggal LPEI. Anggota dewan direktur berjumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang yang terdiri atas :
1. Sebanyak tiga orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi fiskal, 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perdagangan, 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perindustrian, dan 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi pertanian.
2. Paling banyak 3 (tiga) orang yang berasal dariluar LPEI dan 1 (satu)orang dari dalam LPEI.
Dalam penjelasan undang-undang RI NO 2 tahun 2009 banyak dinyatakan aplikasi teori hukum bisnis, hukum ekonomi sosial, dan hukum ekonomi pembangunan dengan merunjuk pada konstitisi RI bahwa dalam pembukaan undang-undang dasar negara repiblik indonesia tahun 1994 mengamanatkan banhwa salah satu tujuan pe,bentukan pemerintah negara adalah memajukan kesejahteraaan umum guna mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Amanat konstitusi negara republik indonesia yang berdasarkan pancasila ini, dilaksanakan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwaasan lingkungan, mandiri, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Perekonomian indonesia semakin terintegrasi kedalam perekonomian global yang mengedepankan nilai daya saing, kualitas produk, dan efisiensi semakin menegaskan perlunya penerapan prinsip demikrasi ekonomi tersebut dalam pembentukan peraturan perundang-undanfan dibidang perekonomian. Oleh karena itu, egabai bangsa degan sumber daya ekonomi yang snagat besar, pengembangan perekonomian nasional secara berkelanjutan harus dapat meningkatkan nilai tambah pada setiap mata rantai perekonomian nasional sehingga bangsa indonesia mampu mewujudkan kedaulatan ekonomi indonesia yang salah satu tolok ukurnya adalah meningkatnya kapabilitas didalam memproduksi barang dan jasa yang kompetitif dipasar global. Pencapaian sasaran ini semkain relevan, karena kontribusi perdagangan luar negeri didalam perekonomian nasional semakin penting. Hal ini terbukti bahwa peningkatan ekspor nasional tidak hanya berdampak pada stabilitas makro-ekonomi melalui peningkatan cadangan devisa, tetapi juga berdampak pada meningkatnya kapasitas produksi nasional. Dengan demikian, kebijakan perdagangan luar negeri yang berorientasi pada pengembangan ekspor nasional pada akhirnya merupakan integasi antara kebijakan investasi untuk mendorong ekspor, kebijakan fiskal terkait dengan fasilitas pebiayaan ekspor nasional, serta kebijakan pengembangan sektor riil.
LPEI sebagai lembaga khusus (sui generalis) secara kelembagaan tidak tunduk pada peeaturan perundang-undangan tentang perbankan, badan usaha milik negara, lembaga pembiayaan atau perusahaan pembiayaan, dan usaha perasuransian. Namun, dalam menjalankan kegiatan usahanya, LPEI tunduk kepada ketentuan materil tentang pembiayaan, penjaminan, asuransi sebagaimana diatur :
1. Bab ke 13 buku ketiga kitab undang-undanng hukum perdata tentang pinjam meminjam,
2. Bab ke 17 buku ke tiga kitab undang-undang hukum perdata tentang penanggungan utang dan
3. Bab ke 9 buku kesatu kitab undang-undang hukum dagang tentang asuransi atau pertanggungan.
Walaupun LPEI adalah lenmbaga pembiayaan yang tidak Semata-mata untuk mencari keuntungan, LPEI dimungkinkan untuk mendapatkan laba hasil usaha atau surplus dalam menjalankan kegiatan usahanya. Surplus tersebut dialokasikan untuk cadangan umum, cadangan tujuan, jasa produksi, kantiem, dan bagian laba pemerintah.Untuk melaksanakan tugas tersebut LPEI perlu didukung organisasi Yang fleksibel dan dapat bergerak cepat untuk pengelolaan perusahaan. Oleh karena itu sistem susunan dewasa satu tungkat (One board system) dianggap sesuai dengan LPEI. Meskipun demikian, untuk mencegah ppemusatan pengaruh dominan pada salah satu anggota dewan direktur yang ditetapkan oleh menteri sebagai ketua dewan direktur merangkat direktur eksekutif, ketua dewan direktur tidak mempunyai hak suara dalam rapat dewan direktur.
Dengan adanya undang-undang ini diharapkan LPEI mampu memberikan fasilitas pembiayaan ekspor dan jasa konsultasi untuk meningkatkan nilai ekspor barang dan jasa indonesia, membutuhkan kepercayaan dunia internasional, dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis di indonesia. Dengan demikian, LPEI diharapkan semkain mampu melaksanakan penigasan khusus dari pemerintah untuk mendorong program ekspor nasional. Mengingat besarnya harapan terhadap LPEI proses informasi dari perusahaan perseroan (persero) PT Bank Ekspor indonesia menjadi LPEI harus dilakanakan dengan sebaik-baiknya guna memastikan pengalihan aktiva dan pasiva melaulu audit penutupan atas laporan PT Bank ekspor indonesia disertai dengan pemberian opini yang wajar sehingga dapat menjadi dasar penyusunan laporan keuangan perbankan LPEI. Disisi lain, pengalihan hak dan kewajiban hukum dari perusahaan perseroan(persero) PT bank ekspor indonesi ke LPEI harus disertai dengan pemberian opini.

I. Landasan Hukum
Dasar hukum Lembaga Pembiayaan Ekspor adalah Undang-Undang No. 2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor, yang diperjelas dengan regulasi sebagai berikut:
1. Peraturan Menkeu No. 143/PMK.010/2009 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
2. Peraturan Menkeu No. 142/PMK.010/2009 tentang Manajemen Resiko Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
3. Peraturan Menkeu No. 141/PMK.010/2009 tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
4. Peraturan Menkeu No. 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
5. Peraturan Menkeu No. 139/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang Serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
6. Peraturan Menkeu No. 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
7. Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: PER- 02/BL/2011 tentang Pedoman Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.


BAB 3
KESIMPULAN


Dari pemaparan diatas penulis menyimpulkan bahwa lembaga pembiayaan ekspor indonesia dalam bisnis adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional. Yang bertujuan untuk mendorong kegiatan ekspor nasional. Bentuk-bentuk pembiayaan ekspor nasional dapat dikategorikan dalam tiga bentuk, yaitu :
1. Pembiayaan
2. Penjamin, dam/atau
3. Asuransi
Sebagai badan hukum, maka LPEI adalah lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan independen serta bertanggung jawab kepada Kementrian Keuangan RI. LPEI berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPEI mempunyai tugas:
a. Memberi bantuan yang diperlukan pihak-pihak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalam rangka Ekspor, dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor;
b. Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan,tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional; dan
c. Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial  cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.
LPEI sebagai lembaga independen dengan status sovereign membawa konsekuensi adanya kewajiban Pemerintah untuk menutup kekurangan modal dari APBN berdasarkan mekanisme yang berlaku, jika modal LPEI berkurang dari Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah). Status tersebut juga memberikan kepercayaan kepada pemangku kepentingan dan kemudahan bagi LPEI untuk mendapatkan sumber pembiayaan, baik melalui penerbitan surat berharga, pinjaman jangka pendek, menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari pemerintah asing, lembaga multilateral, bank dalam dan luar negeri maupun lembaga pembiayaan dan keuangan dalam dan luar negeri, serta dari Pemerintah maupun yang berasal dari penempatan dana oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, dengan adanya sumber pembiayaan yang murah dan adanya jaminan pemerintah untuk menutup kekurangan modal, kebutuhan pembiayaan ekspor yang sering bersifat jangka menengah/panjang dapat diatasi. Di samping itu, LPEI dapat pula mendukung dan membantu mengatasi kesulitan bank-bank dalam penyediaan pembiayaan yang diperlukan, terutama kredit berjangka menengah/panjang. 
LPEI sebagai agen Pemerintah dapat membantu memberikan pembiayaan pada area yang tidak dimasuki oleh bank atau lembaga keuangan komersial (fill the market gap) yang tidak memiliki kemampuanpembiayaan yang kompetitif dan kemampuan menyerap risiko dengan tingkat bunga kompetitif guna pengembangan usaha yang menghasilkan barang dan jasa ekspor dan/atau usaha-usaha lain yang menunjang ekspor. LPEI juga menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, baik oleh lembaga keuangan komersial maupun oleh LPEI sendiri, tetapi dinilai perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional (national Interest Account). Pembiayaan diberikan LPEI dalam bentuk modal kerja dan/atau investasi. Pembiayaan dalam bentuk modal kerja, antara lain pembiayaan untuk pengadaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pembelian bahan baku dari luar negeri, penggantian dan/atau pemeliharaan komponen dan sarana produksi. Pembiayaan dalam bentuk investasi antara lain pembiayaan untuk modernisasi mesin, ekspansi usaha termasuk pembangunan dan perluasan pabrik baru, pembiayaan proyek, misalnya pembangunan proyek konstruksi, infrastruktur, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, serta industri pendukung di dalam dan di luar negeri. Selain pembiayaan yang diberikan kepada eksportir, LPEI juga dapat memberikan pembiayaan kepada pihak pembeli di luar negeri dalam rangka mengimpor barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia. Penjaminan ekspor yang dilakukan oleh LPEI pada dasarnya merupakan bentuk pembiayaan tidak langsung, tetapi tidak terbatas pada penerbitan stand by letter of credit, konfirmasi atas surat kredit berdokumen (letter of credit) yang diterbitkan oleh bank di luar negeri, penjaminan pembayaran kembali pembiayaan yang diberikan kepada eksportir, dan industri penunjang ekspor.


DAFTAR PUSTAKA

Rustamunadi, S.H.,M.H. Hukum Pembiayaan Dalam Kegiatan Bisnis. 2011. Serang : PuskumhamPres







[1] http://www.bapepam.go.id/p3/regulasi_p3/Undang-undang_P3/UU_No_2_Tahun_2009_ttg_LPEI.pdf
[2] Rustamunadi. Hukum Pembiayaan dalam Kegiatan Bisnis. 2011. (Serang:Puskumhampress). Hal 92
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pembiayaan_Ekspor_Indonesia
[4] Rustamunadi. Hukum Pembiayaan dalam Kegiatan Bisnis. 2011. (Serang:Puskumhampress). Hal 92
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pembiayaan_Ekspor_Indonesia
[6] Rustamunadi. Hukum Pembiayaan dalam Kegiatan Bisnis. 2011. (Serang:Puskumhampress). Hal 96

2 komentar:




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus
  2. Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,

    Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan

    Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.

    Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui E-mail (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,

    Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
    Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)

    Terima kasih semua.

    BalasHapus