Rabu, 24 Juni 2015

Memahami UU No 23 Tahun 2011 Tentang Zakat



MAKALAH
MEMAHAMI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG ZAKAT
Diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur pada mata kuliah
 Fiqih Zakat”







DISUSUN :
KELOMPOK 4 EKIS C/V
Ismi Afriyanti
111400792
Titi Haeriah
Een kania
111400800
111400788
Munawaroh
111400789








JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SULTAN MAULANA HASANUDDIN “SMH” BANTEN
2013
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna , zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan terhadap pengelolaan zakat.
Di Indonesia zakat diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Berdasarkan Undang-Undang ini lembaga pengelola zakat dikelola oleh beberapa lembaga diantaranya BAZNAS, LAZ, dan UPZ. Untuk lebih jelasnya lagi akan dipaparkan pada bab selanjutnya.

1.2  Rumusan Masalah
1.2.1   Lembaga Pengelola Zakat
1.2.2   Penghimpunan Zakat
1.2.3   Pendistribusian Zakat
BAB II
PEMBAHASAN

1.    LEMBAGA-LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT
Pelaksanaan zakat di dasarkan pada firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat : 60
إِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِوَآلْمَسَكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَاوَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى آلْرّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِى سَبِيْلِ آللّٓهِ وَابْنِ الْسَّبِيْلِ  فَرِيْضَةً مّنَ آللّٓهِ   وَآلله عَلِيْمٌ حَكِيْم
Artinya :”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat. Para muallaf yang dibujuk dihatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah, dan orang-orang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah lagi maha mengetahui maha bijaksana.”

Dalam ayat diatas dikemukakan bahwa salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahik zakat) adalah orang-orang yang bertugas mengurus urusan zakat(‘amilina ‘alaiha).

Dan firman Allah SWT pada surat AT-Taubah ayat 103
خُذْ  مِنْ أَمْوَ لِهِمْ صَدَقَةً تُطَهّرُهُمْ وَتُزَكّهِمْ بِهَاوَصَلّ عَلَيْهِمْ  إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لّهُمْ  وَآللّهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya :”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar agi maha mengetahui.”

Ayat ini menjelaskan bahwa zakat itu diambil (dijemput) dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzakki) untuk kemudian dberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Dan yang mengambil dan yang menjemput itu adalah petugas amil. Menurut imam Qurtubi bahwa yang dimaksud amil itu adalah orang-orang yang ditugasksan ( diutus oleh imam ataua pemerintah ) untuk mengambil, menuliskan, menghitung dan mencatat zakat yang diambilnya dari para muzakki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Di indonesia pengelolaan zakat semula diatur oleh Undnag-Undang No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, dikarenakan Undang-Undang ini dianggap kurang efisien dengan perkembangan hukum dalam masyarakat akhirnya Undang-Undang ini digantikan oleh Undang-Undang No 23 Tahun 2011, Undang-undang ini berisikan tentang pengelolaan zakat yang meliputi kegitatan perencanaan dan pengoorganisasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dalam Undang-Undang No 23 tahun 2011 mengemukakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk :
a.    Meningkatkam efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, dan
b.    Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Dalam upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat, di bentuklah Badan Amil Zakat Nasional atau biasa disebut dengan BAZNAS, Badan Amil Zakat Nasional ini merupakan lembaga pengelolaan zakat secara nasional yang bersifat mandiri dan  bertanggung jawab kepada presiden melalui mentri. Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat selanjutnya disebut LAZ, pembentukan LAZ wajib mendapat izin mentri atau pejabat yag ditunjuk oleh mentri. LAZ wajib melaporkan secara berkala kepada BAZNAS atas pengumpulann, pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit syariah dan keuangan. Unit Pengumpulan Zakat yang di sebut dengan UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
Di indonesia, berdasarkan Keputusan Mentri Agama RI no 581 tahun 1999, mengemukakan bahwa lembaga zakat harus memiliki persyaratan teknis[1], antara lain :
1.    Berbadan hukum
2.    Memiliki data muzakki dan mustahik
3.    Memiliki program kerja yang jelas
4.    Memiliki pembukuan yang baik
5.    Melampirkan surat pernyataan bersedia di audit
Pengelolaan zakat oleh lembaga pengelolaan zakat, apalagi yang memiliki kekuatan hukum formal akan memiliki beberapa keuntungan, diantaranya :
a.    Menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat.
b.    Menjaga perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari muzakki.
c.    Mencapai efisien dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.
d.   Memperlihatkan syiar islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang islami.


2.    PENGHIMPUNAN ZAKAT
Dalam upaya pengumpulan zakat muzakki melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban zakatnya. Jika muzakki tidak dapat menghitung sendiri kewajiban zakatnya maka muzaki dapat meminta bantuan kepada BAZNAS, zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan pajak.
Selain menerima zakat, BAZNAS dan LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, dilakukan sesuai dengan syariat islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi dan harus dilakukan pencatatan dalam pembukuan tersendiri.
3.    PENYALURAN ZAKAT
Zakat yang dikumpulkan oleh lembaga pengelola zakat, harus segera disalurkan kepada para mustahik sesuai dengan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan yang telah disusun pada program kerja lembaga pengelola zakat. Zakat tersebut disalurkan oleh para mustahik sesuai dengan apa yang telah tergambar pada AL-Qur’an surat At-Taubah ayat : 60., ayat ini menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat diantaranya :
1.    Fakir dan Miskin yaitu mereka yang tidak memiliki penghasilan sama sekali, atau memilikinya tetapi sangat tidak mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya
2.    Kelompok Amil (petugas zakat)
3.    Kelompok Muallaf, yaitu kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya, karena baru masuk islam. Merek diberi agar bertambah kesungguhan dalam memeluk agama islam dan bertambah keyakinan mereka, bahwa segala pengorbanan mereka dengan masuk islam tidaklah sia-sia. Bahwa islam sangatlah memperhatikan mereka, bahkan memasukkannya kedalam bagian yang penting dari salah satu rukun islam yang ketiga.
4.    Dalam memerdekakan budak belian. Artinya bahwa zakat itu digunakan untuk membebaskan budak belian dan menghilangkan segala bentuk perbudakan.
5.    Kelompok Gharimin atau kelompok orang yang berutang, yang sama sekali tidak melunasinya
6.    Dalam jalan Allah (fi sabilillah) pada zaman Rasulullah kelompok ini adalah para relawan perang yang tidak mempunyai gaji yang tetap.
7.    Ibnu sabil, yaitu orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan.

Adapun penyaluran zakat yang bersifat produktif Yusuf Al-Qardhawi dalam fiqh zakat berpendapat bahwa pemerintahan Islam di perbolehkan membangun pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan dari uang zakat untuk kemudian pemilikan dan keuntungannya bagi fakir miskin, sehingga akan terpenuhi kebutuhan mereka sepanjang masa. Pengganti pemerintah untuk saat ini dapat diperankan oleh Bdan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat yang amanah, kuat dan profesional.  BAZNAS dan LAZ, jika memberikan zakat yang bersifat produktif harus pula melakukan pembinaan atau pendampingan kepada para mustahik agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik. Menurut UU No. 23 Tahun 2011 pasal 29 menerangkan bahwa zakat dapat digunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Yang dimaksud usaha produktif yaitu usaha yang mampu meningkatkan pendapatan, taraf hidup dan kesejahteraan.


BAB III
Rounded Rectangle: UU No 23 TAHUN 2011
Tentang Zakat
SKEMA

 

DAFTAR PUSTAKA

Hafidhuddin, Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern. 2002. Jakarta : Gema Insani Press


[1] Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta : Gema Insani Press, 2002, hlm.129

Tidak ada komentar:

Posting Komentar