Rabu, 24 Juni 2015

Al-Hisbah



MAKALAH
“LEMBAGA AL-HISBAH”
Diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur pada mata kuliah
 Lembaga Perekonomian Umat”







DISUSUN :
KELOMPOK 4 EKIS C/V
Een Kania
111400788
Ismi Afriyanti
111400792
Titi Haeriah
111400800







JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SULTAN MAULANA HASANUDDIN “SMH” BANTEN
2013



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Hisbah adalah sebuah kata yang saya yakin agak ganjil bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Walaupun, mayoritas penduduknya adalah beragama Islam. Sebenarnya, hisbah adalah sebuah kata yang tak asing terdengar di pelosok barat Indonesia, yaitu di Aceh dan diberbagai negara Islam lainnya.
Hisbah adalah sebuah institusi keagamaan di bawah kendali pemerintahan yang mengawasi masyarakat agar menjalankan kewajibannya dengan baik, ketika masyarakat mulai untuk mengacuhkannya dan melarang masyarakat melakukan hal yang salah, saat masyarakat mulai terbiasa dengan kesalahan itu. Tujuan umumnya adalah untuk menjaga lingkungan masyarakat dari kerusakan, menjaga takdir yang ada, dan memastikan kesejahteraan masyarakat baik dalam hal keagamaan ataupun tingkah laku sehari-hari sesuai dengan hukum Allah.
Upaya Negara untuk mejamin kemaslahatan, keadilan, dan permainan jujur disemua lini kehidupan direfleksikan dalam institusi hisbah. Tujuan dibalik hisbah tidak hanya memungkinkan pasar dapat beroperasi dengan bebas sehingga harga, upah, dan laba dapat ditentukan oleh kekuasaan permintaan dan penawaran (yang terjadi juga di negara kapitalis ), melainkan juga untuk menjamin bahwa semua agen ekonomi dapat memenuhi tugasnya antara satu dengan yang lain dan mematuhi ketentuan syariat. Setiap tindakan kehati-hatian perlu diambil untuk menjamin bahwa tidak ada pemaksaan, penipuan, pemanfaatan kesempatan dalam kesempitan, atau pengabaiaan terhada pihak yang melakukan akad, dan tidak ada penimbunan dan perusakan pasokan dengan tujuan menaikkan harga.
B.  Rumusan Masalah
1.      Pengertian Hisbah
2.      Sejarah Hisbah
3.      Tujuan Utama Hisbah
4.      Fungsi Hisbah
5.      Hisbah dan Ekonomi
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Hisbah
Hisbah secara terminologi diambil dari kata HSB yang berarti menghitung (reckoning dan computing) berarti pula kalkulasi, berpikir (thinking), memberikan opini, pandangan dan lain-lain.[1] Sedangkan menurut John L. Esposito, kata hisbah secara harfiah berarti jumlah, hitungan, atau upah, hadiah, pahala. Namun, secara teknis, ia mengandung arti institusi negara untuk mendukung kebaikan dan mencegah kemungkaran (al-amru bi al-ma’ruf wa al-nahyu’an al-munkar).
Hisbah menurut pengertian syara' artinya menyuruh orang (klien) untuk melakukan perbuatan baik yang jelas-jelas ia tinggalkan, dan mencegah perbuatan munkar yang jelas-jelas dikerjakan oleh klien (amar ma'ruf nahi munkar) serta mendamaikan klien yang bermusuhan. Hisbah merupakan panggilan, oleh karena itu muhtasib melakukannya semata-mata karena Allah, yakni membantu orang agar dapat mengerjakan hal-hal yang menumbuhkan kesehatan fisik, mental dan sosial, dan menjauhkan mereka dari perbuatan yang merusak. Panggilan untuk melakukan hisbah didasarkan kepada firman Allah SWT :
وَلْتَكُن مِنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُوْنَ إِلَى اٙلْخَيْرِوَيَأْ مُرُوْنَ بِاٙ لْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ آلْمُنْكَرِۚ وَأُوْلَىٰٓىِٕكَ هُمُ آلْمُفْلِحُونَ
Artinya : Hendaknya ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-Imran:104)

Bentuk amar ma'ruf dalam hisbah ialah menyuruh dan menghendaki kliennya mengerjakan yang ma'ruf, yakni semua hal yang dituntut syara, termasuk perbuatan dan perkataan yang membawa kemaslahatan bagi individu dan masyarakat, yang wajib maupun yang sunat. Sedangkan bentuk nahi munkar dalam hisbah ialah meminta klien menjauhi yang munkar, yakni semua yang dilarang syara`, termasuk perbuatan dan perkataan yang mendatangkan kesulitan bagi pribadi dan masyarakat.
Mu’jam al Wasith menerangkan definisi hisbah sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh negara Islam dengan mengangkat seorang kepala yang bertugas mengawasi urusan umum, harga dan adab umum. Berdasarkan definisi tersebut, setidaknya ada tiga poin penting mengenai institusi hisbah , yaitu:
1.    Bahwa hisbah adalah sebuah lembaga (departemen) yang secara khusus dibentuk oleh pemerintah.
2.    Tugas utamanya adalah melakukan amar makruf nahi mungkar
3.    Tugas hisbah yang lebih spesifik adalah mengawasi berbagai kegiatan ekonomi di pasar, menjaga mekanisme pasar berjalan normal dan tidak terdistorsi, dan melakukan tindakan korektif ketika terjadi distorsi pasar.

B.       Sejarah Hisbah
Ahmed Sobhi  Mansour dalam artikelnya menyebutkan lebih detail sejarah terbentuknya institusi hisbah pertama kali manshour berpendapat bahwa secara institusi, al-hisbah belum ada ketika zaman rosulullah, khalifah atau bahkan pada masa umayyah, namun perlu dipahami bahwa kondisi lingkungan pada masa rosulullah, khalifah, umayyah dan abasiyyah cukup berbeda. Sehingga perbedaan tersebut dapat saja mempengaruhi segala keputusan negara dalam pengaturan negaranya, dan salah satunya adalah penyikapan negara terhadap fungsi hisbah ini.
Pada masa rasulullah dan khalifah, dimana peran pemimpin begitu sentral dan pemerintah dijalankan dengan begitu demokratis, banyak kebijakan yang juga kemudian dimotivasi oleh prioritas kemaslahatan secara luas. Sementara pemerintahan umayyah abasiyyah memiliki karakteristik kekerasan yang lebih menonjol akibat corak pemerintahan kerajaan dinasti yang mereka miliki, dimana terdapat banyak pengkhianatan akibat iri dan ketidak puasan serta musuh yang tidak suka berada dalam pemerintahan seperti umayyah dan abasiyyah, sehingga banyak kebijakan yang dikeluarkan  pada masa pemerintahan mereka bermotif mempertahankan atau memperkokoh kekuasaan. Dan diyakini pelembagaan Hisbah memiliki dominasi motif kepentingan politik seperti itu. Sehingga wajar jika kemudian Hisbah lebih menjadi lembaga politik daripada sebagai lembaga ekonomia dan social. Ahmed mengungkapkan bahwa pada masa Umayyah, pemerintah terkesan menjustifikasi kekuasaannya dengan memanfaatkan fatwa-fatwa ulama. Sementara Abasiyyah, dengan maksud yang sama, mereka memanfaatkan slogan-slogan bahwa mereka merupakan pewaris resmi keluarga Rasulullah yang memiliki hak untuk berkuasa sebagai khalifah. Dan pada masa Abasiyyah inilah diyakini pertama kali Hisbah dilembagakan secara fomral menjadi salah satu lembaga negara.
Alasan eksistensi dari lembaga Hisbah sebagai pengawas pasar juga dikarenakan argumen bahwa pelaku pasar memiliki kecenderungan yang besar untuk berprilaku curang. Misalnya seperti prilaku berbohong atau menipu demi barang dagangannya laku di pasar.[2]

’’Dari Rifa’ah r.a berkata ;Rasulullah SAW bersabda; Sesungguhnya para pedagang adalah oragng-orang yang curang , para sahabat bertanya ; Wahai Rasulullah, bukanka Allah telah menghalalkan jual-beli beliau menjawab ; Ya, tetapi mereka bersumpah kemudian bedosa, dan berbicara kemudian berdusta.’’ Riwayat At Tirmidzi


C.       Tujuan Utama Hisbah
Dari penjelasan di atas,sudah dapat diketahui dasar dari adanya hisbah. Jika bisa di pecah, maka tujuan utama hisbah adalah :
1.    Menjaga agama Allah dengan memastikan bahwa agama Allah di jalankan oleh masyarakat,dan dengan menjaga agar tidak di selewengkan agama Allah tersebut.
2.    Menyiapkan lingkungan sosial yang condong pada kebajikan dengan terus menerus mendukung standarisasi moral yang tinggi dan tidak mentoleransi tindakan amoral.
3.    Menyiapkan manusia agar condong pada kebajikan yang berkaitan dengan kegiatannya dan berusaha untuk berguna bagi lingkungan sosialnya.
4.    Membangun kesepakatan sosial agar tidak terjadi kejahatan pada prinsip.Maksudnya adalah ada kesepakatan social diantara masyarakat sehingga dengan di jalnkannya kesepakatan tersebut, diharapkan prinsip-prinsip yang Allah tetapkan dan berlaku dalam masyarakat tidak di langgar.
5.    Mengembangkan, meramalkan, dan menyiapkan standar sosial yang tepat dengan masyarakat dan memastikan bahwa masyarakat mengerti tentang itu.Agar tidak ada kejahatan yang dianggap benar dan sebaliknya.
6.    Menjaga agar azab Allah tidak turun ke masyarakat dan mencegah korupsi.Karena sesungguhnya azab Allah akan kena pada setiap insane baik ia beriman atau tidak ketika ada kezaliman yang terjadi,namun tidak berusaha di rubah.
7.    Meningkatkan status untuk menjadi manusia terbaik dimata Allah.Dengan penerapan hisbah ini di harapkan, individu dalam masyarakat dapat menjadi individu yang baik di mata Allah dan mampu mencapai derajat taqwa.

D.      Fungsi Hisbah
Fungsi al Hisbah memang terfokus sebagai institusi yang mengawasi pasar, namun dari aplikasi dan data sejarah fungsi lembaga ini ternyata lebih luas dari sekedar pengawasan pasar. Sebenarnya lebih tepat lembaga ini disebut sebagai lemabaga otoritas pasar, karena hisbah bukan hanya mengawasi aktivitas pasar tapi juga berfungsi menyediakan fasilitas, infrastruktur  atau bahkan mengadili pelaku-pelaku pasar yang melanggar prinsip-prinsip syari’ah.
Al-Mawardi menyebutkan bahwa hisbah berfungsi menjamin berjalannya kebaikan pada saat tingkat kebaikan menurun, dan mencegah kejahatan pada saat tingkat kejahatan meningkat. Sementara itu secara singkat Rabah dalam buku Ibnu Taimiyah tentang Hisbah, menyebutkan bahwa fungsi Hisbah adalah mencegah perbuatan zalim. Jadi Hisbah bukan hanya institusi untuk ekonomi tapi juga untuk bidang hukum, yang kemudidan lebih di padankan pada lembaga kepolisian di dalam sebuah negara. Berdasarkan kajiannya Hafas Furqani ( 2002 ) menyebutkan beberapa fungsi Hisbah :[3]
1.    Mengawasi timbangan, ukuran dan harga.
2.    Mengawasi jual beli terlarang, praktek riba, maisir, gharar, dan penipuan
3.    Mengawasi kehalalan, kesehatan dan kebersihan suatu komoditas
4.    Pengaturan (tata letak) pasar.
5.    Mengatasi persengketaan dan ketidakadilan
6.    Melakukan intervensi pasar
7.    Memberikan hukuman terhadap pelanggaran
                 Al Hisbah dalam wacana ekonomi Islam ternyata bukan sekedar mengawasi pasar tapi bertugas menyediakan segala sarana dan prasarana yang menyebabkan pasar dapat semakin berkembang dan berjalan sesuai dengan syariat. Menurut Chapra (2001), dengan keberadaan Hisbah negara tidak perlu lagi khawatir untuk selalu mengintervensi pasar melalui Baitul Mal atau institusi lainnya, karena Hisbah sudah memaksimalkan perannya dalam menjaga kestabilan pasar baik secara fisik maupun secara syariah.

E.       Hisbah dan Ekonomi
Penerapan Hisbah,maka Hisbah akan sangat berperan dalam hal ekonomi. Hisbah mempunyai peran yang sangat penting dalam Ekonomi ,yaitu:
1.    Standarisasi Mutu yang cukup tinggi ketika ada Hisbah,maka masyarakat pedagang harus menyediakan barang terbaiknya karena hisbah juga mengatur tentang mutu barang yang ada di masyarakat. Ketika ada penipuan atau kecurangan mutu barang yang dilakukan oleh produsen dan mendzalimi konsumen, maka petugas hisbah siap bertindak. Kualitas Barang harus sesuai dengan harga yang di tetapkan produsen dan yang dijanjikan oleh produsen kepada konsumen. Produsen pun tidak bisa menjiplak karya produsen lain, karena dengan adanya peniruan dalam karya produksi akan menyebabkan kerugian baik bagi produsen yang punya hak cipta atau bagi masyarakat pengguna.Dan jelas, penjiplakan yang mendzolimi dilarang dalam Islam.
2.    Regulasi perdagangan lebih teratur. Karena Hisbah mempunyai pengawas yang siap mengawasi setiap kezaliman dalam perdagangan, maka masyarakat akan cenderung hati-hati dalam berdagang. Apalagi ada dasar AlQur’an dan ketakutan yang tinggi pada Allah menjadikan masyarakat lebih jujur dalam berdagang, lebih jujur dalam menyediakan supply barang, tidak ada lagi penimbunan barang yang membuat peningkatan harga di masyarakat. Sehingga kurva permintaan dan penawaran akan selalu berada dalam kondisi Equilibrium. Regulasi di tingkat birokrat juga akan lebih mudah dan menguntungkan ketika ada Hisbah. Karena Hisbah ada di bawah pemerintah, dan ketika ada orang pemerintahan yang berani main api maka hukumannya akan lebih berat.
3.    Terhindarnya ekonomi biaya tinggi dengan regulasi yang teratur, akan menyebabkan biaya yang tercipta rendah karena tidak ada uang pungutan liar sana-sini yang biasa di pungut oleh pihak birokrat ataupun orang-orang yang ingin mengambil keuntungan di tas penderitaan orang lain.
4.    Harga yang terbentuk di masyarakat tidak akan mendzalimi Masyarakat. Dalam Islam, tidak masalah jika kita masuk dalam pasar monopoli, namun yang paling harus di catat adalah masuknya kita tidak membuat kita semena-mena terhadap permintaan masyarakat sehingga dengan seenaknya kita bisa menaikkan harga. Dengan adanya Hisbah akan ada pelindung masyarakat dari harga yang mencekik yang umumnya di lakukan oleh perusahaan yang bermain secara monopoli. Atau sebaliknya, muhtasib juga bisa mencegah seseorang atau perusahaan yang masuk ke pasar dengan harga yang sangat rendah sehingga merugikan pemain lain yang ada dalam pasar tersebut.Bahkan dengan adanya biaya relative rendah dalam produksi harus menyebabkan produsen memberikan harga yang wajar.
5.    Kesejahteraan Masyarakat akan lebih merata ketika barang yang di butuhkan masyarakat hadir secara cukup dengan harga yang layak, akan membuat masyarakat jauh dari kemiskinan dan dekat dengan kesejahteraan. Pendapatan dan kepemilikan barang akan cenderung merata atau distribusi merata. Sehingga kecemburuan sosial dapat di cegah dan sangat sedikit presentasenya, bahkan nol.
6.    Perdagangan di Dunia Internasional lebih menguntungkan Karena kita memiliki barang yang baik dan berkualitas, cara yang baik atau ahsan dalam berdagang, maka kita akan lebih mudah dalam mendapatkan keuntungan di dunia Internasional.Karena memang fitrah manusia menyukai jika di berikan yang terbaik.
7.    Kecerdasan masyarakat dalam Ekonomi yang berperan di Hisbah tidak hanya petugas hisbah saja, namun juga masyarakat umum. Karena pengaduan akan kedzoliman bisa saja di lakukan oleh masyarakat umum. Secara tidak langsung, masyarakat di buat untuk lebih punya pemahaman dalam hal ekonomi dan bisnis,agar tidak mudah untuk di dzolimi dan agar bisa membantu anggota masyarakat lain yang sedang terdzolimi.

F.        Hisbah di Indonesia
Lembaga pengawasan itu sangat penting dalam menjaga agar mekanisme pasar berjalan sesuai dengan fungsinya. Jika kita lihat di Indonesia maka peran al-Hisbah tidak akan kita lihat secara nyata karena di Indonesia lembaga al-Hisbah ini tidak dibuat secara independent menjadi satu lembaga pengawasan khusus karena memang system pemerintahan yang dianut oleh Indonesia bukan berasaskan Islam walaupun mayoritas penduduknya adalah muslim sehingga hal ini menjadi suatu hal yang wajar terjadi. Tetapi walaupun demikian fungsi al-Hisbah di Indonesia sebenarnya telah ada, secara tidak langsung peran al-Hisbah telah terbentuk oleh sinergi dari beberapa lembaga dalam upaya pengawasan pasar, namun jika dilihat dari pengertian dan fungsi al-Hisbah secara luas maka alur pengawasan diatas hanya mewakili sebagian kecil dari peran al-Hisbah. Tetapi paling tidak fungsi al-Hisbah itu telah ada di Indoensia yang direpresentasikan oleh lembaga-lembaga pengawasan yang muncul di Indonesia.
Lembaga-lembaga yang telah mewakili fungsi al-Hisbah di Indonesia adalah LPPOM-MUI yang ada dalam bagan diatas, dimana dengan adanya LPPOM-MUI ini fungsi al-Hisbah dalam mengawasi kehalalan, kesehatan dan kebersihan suatu komoditas telah terwakili oleh lembaga ini, kemudian dari segi pelarangan jual beli terlarang yang mengandung riba, maisir, gharar dan penipuan dalam setiap aktivitas ekonomi itu telah diatur pengawasannya oleh MUI melalui DSN-MUI dengan mengeluarkan fatwa keharaman dari aktivitas diatas. Selain itu lembaga pengawasan pasar juga di wakili oleh YLKI yang berfungsi untuk melindungi hak-hak konsumen yang harus dipenuhi oleh para produsen sehingga dengan demikian para produsen tidak akan seenaknya membuat produk yang pada esensinya itu membahayakan para konsumen dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Apabila peran al-Hisbah di Indonesia ini dikaji lebih dalam, maka kita akan menemukan banyaknya lembaga yang pada esensinya merupakan bagian dari fungsi al-Hisbah.



BAB III
KESIMPULAN

Hisbah menurut pengertian syara' artinya menyuruh orang (klien) untuk melakukan perbuatan baik yang jelas-jelas ia tinggalkan, dan mencegah perbuatan munkar yang jelas-jelas dikerjakan oleh klien (amar ma'ruf nahi munkar) serta mendamaikan klien yang bermusuhan.
Mu’jam al Wasith menerangkan definisi hisbah sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh negara Islam dengan mengangkat seorang kepala yang bertugas mengawasi urusan umum, harga dan adab umum. Berdasarkan definisi tersebut, setidaknya ada tiga poin penting mengenai institusi hisbah yaitu:
1. Bahwa hisbah adalah sebuah lembaga (departemen) yang secara khusus dibentuk oleh pemerintah.
2. Tugas utamanya adalah melakukan amar makruf nahi mungkar
Tugas hisbah yang lebih spesifik adalah mengawasi berbagai kegiatan ekonomi di pasar, menjaga mekanisme pasar berjalan normal dan tidak terdistorsi, dan melakukan tindakan korektif ketika terjadi distorsi pasar
Prinsip dalam Hisbah sudah jelas, perdagangan harus sesuai dengan syariat. Hal-hal yang berbau kecurangan, korupsi, pemalsuan dan hal-hal lain yang mendzalimi masyarakat atau individu adalah hal yang dilarang dalam Islam dan ini menjadi pusat perhatian Hisbah dalam hal Ekonomi.
Di Indonesia pekerjaan dari hisbah itu kini dilakukan oleh berbagai menteri dan departemen yang berbeda. Selain itu, dalam perbankan syariah, para ulama yang berkompeten terhadap hukum-hukum syariah memiliki fungsi dan peran yang amat besar, yaitu sebagai Dewan Pengawas Syariah.
Negara tidak perlu ragu – ragu untuk melakukan interensi mana kala perbatasan keadilan dan kejujuran telah dilanggar dan tidak ada justifikasi untuk menunggu sampai kekuatan- kekuatan pasar mampu mengoreksi sendiri ketimpangan yang ada.


DAFTAR PUSTAKA

Sakti, Ali. Analisis Teoritis Ekonomi Islam Jawaban atas Kekacauan Ekonomi Modern, Jakarta:Paradigma&AQSA Publishing,2007.
Mustaq Ahmad, Business Ethics In Islam, terj. Indonesia: Etika Bisnis Dalam Islam oleh Samson Rahman, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001.



[1] Mustaq Ahmad, Business Ethics In Islam, terj. Indonesia: Etika Bisnis Dalam Islam oleh Samson Rahman, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001), hal. 163
[2] Ali Sakti, Ekonomi Islam : Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern ( Jakarta : Paradigma & Aqsa Publishing, 2007). 396
[3] Ali Sakti, Ekonomi Islam : Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern ( Jakarta : Paradigma & Aqsa Publishing, 2007). 397

1 komentar:

  1. What is the best way to make money from casino games?
    › casino งานออนไลน์ › best-slots- › casino › best-slots- Mar 18, 2019 — Mar 18, 2019 What is the best way to make money from choegocasino casino games? · 1. Play a game of strategy · 2. 바카라 Enjoy a game of strategy · 3. Practice · 4. Have fun with

    BalasHapus