MAKALAH
“LEMBAGA AL-HISBAH”
Diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur pada mata kuliah
“Lembaga
Perekonomian Umat”
DISUSUN :
KELOMPOK 4 EKIS C/V
Een Kania
|
111400788
|
Ismi
Afriyanti
|
111400792
|
Titi Haeriah
|
111400800
|
|
|
|
JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN
EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI (IAIN)
SULTAN MAULANA HASANUDDIN
“SMH” BANTEN
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hisbah adalah sebuah kata yang saya yakin agak
ganjil bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Walaupun, mayoritas
penduduknya adalah beragama Islam. Sebenarnya, hisbah adalah sebuah kata yang
tak asing terdengar di pelosok barat Indonesia, yaitu di Aceh dan diberbagai
negara Islam lainnya.
Hisbah adalah sebuah institusi keagamaan di bawah
kendali pemerintahan yang mengawasi masyarakat agar menjalankan kewajibannya
dengan baik, ketika masyarakat mulai untuk mengacuhkannya dan melarang
masyarakat melakukan hal yang salah, saat masyarakat mulai terbiasa dengan
kesalahan itu. Tujuan umumnya adalah untuk menjaga lingkungan masyarakat dari
kerusakan, menjaga takdir yang ada, dan memastikan kesejahteraan masyarakat
baik dalam hal keagamaan ataupun tingkah laku sehari-hari sesuai dengan hukum
Allah.
Upaya Negara untuk mejamin kemaslahatan, keadilan,
dan permainan jujur disemua lini kehidupan direfleksikan dalam institusi
hisbah. Tujuan dibalik hisbah tidak hanya memungkinkan pasar dapat beroperasi
dengan bebas sehingga harga, upah, dan laba dapat ditentukan oleh kekuasaan
permintaan dan penawaran (yang terjadi juga di negara kapitalis ), melainkan
juga untuk menjamin bahwa semua agen ekonomi dapat memenuhi tugasnya antara
satu dengan yang lain dan mematuhi ketentuan syariat. Setiap tindakan
kehati-hatian perlu diambil untuk menjamin bahwa tidak ada pemaksaan, penipuan,
pemanfaatan kesempatan dalam kesempitan, atau pengabaiaan terhada pihak yang
melakukan akad, dan tidak ada penimbunan dan perusakan pasokan dengan tujuan
menaikkan harga.
B. Rumusan
Masalah
1. Pengertian
Hisbah
2. Sejarah
Hisbah
3. Tujuan
Utama Hisbah
4. Fungsi
Hisbah
5. Hisbah
dan Ekonomi
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hisbah
Hisbah secara
terminologi diambil dari kata HSB yang berarti menghitung (reckoning dan computing)
berarti pula kalkulasi, berpikir (thinking), memberikan opini, pandangan dan
lain-lain.[1]
Sedangkan menurut John L. Esposito, kata hisbah secara harfiah berarti jumlah,
hitungan, atau upah, hadiah, pahala. Namun, secara teknis, ia mengandung arti
institusi negara untuk mendukung kebaikan dan mencegah kemungkaran (al-amru bi
al-ma’ruf wa al-nahyu’an al-munkar).
Hisbah menurut
pengertian syara' artinya menyuruh orang (klien) untuk melakukan perbuatan baik
yang jelas-jelas ia tinggalkan, dan mencegah perbuatan munkar yang jelas-jelas
dikerjakan oleh klien (amar ma'ruf nahi munkar) serta mendamaikan klien yang
bermusuhan. Hisbah merupakan panggilan, oleh karena itu muhtasib melakukannya
semata-mata karena Allah, yakni membantu orang agar dapat mengerjakan hal-hal
yang menumbuhkan kesehatan fisik, mental dan sosial, dan menjauhkan mereka dari
perbuatan yang merusak. Panggilan untuk melakukan hisbah didasarkan kepada
firman Allah SWT :
وَلْتَكُن
مِنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُوْنَ إِلَى اٙلْخَيْرِوَيَأْ مُرُوْنَ بِاٙ لْمَعْرُوْفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ آلْمُنْكَرِۚ وَأُوْلَىٰٓىِٕكَ هُمُ آلْمُفْلِحُونَ
Artinya
: Hendaknya ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang
yang beruntung. (QS. Al-Imran:104)
Bentuk amar
ma'ruf dalam hisbah ialah menyuruh dan menghendaki kliennya mengerjakan yang
ma'ruf, yakni semua hal yang dituntut syara, termasuk perbuatan dan perkataan
yang membawa kemaslahatan bagi individu dan masyarakat, yang wajib maupun yang
sunat. Sedangkan bentuk nahi munkar dalam hisbah ialah meminta klien menjauhi
yang munkar, yakni semua yang dilarang syara`, termasuk perbuatan dan perkataan
yang mendatangkan kesulitan bagi pribadi dan masyarakat.
Mu’jam al Wasith
menerangkan definisi hisbah sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh negara
Islam dengan mengangkat seorang kepala yang bertugas mengawasi urusan umum,
harga dan adab umum. Berdasarkan definisi tersebut, setidaknya ada tiga poin
penting mengenai institusi hisbah , yaitu:
1. Bahwa
hisbah adalah sebuah lembaga (departemen) yang secara khusus dibentuk oleh
pemerintah.
2. Tugas
utamanya adalah melakukan amar makruf nahi mungkar
3. Tugas
hisbah yang lebih spesifik adalah mengawasi berbagai kegiatan ekonomi di pasar,
menjaga mekanisme pasar berjalan normal dan tidak terdistorsi, dan melakukan
tindakan korektif ketika terjadi distorsi pasar.
B. Sejarah
Hisbah
Ahmed Sobhi Mansour dalam artikelnya menyebutkan lebih
detail sejarah terbentuknya institusi hisbah pertama kali manshour berpendapat
bahwa secara institusi, al-hisbah belum ada ketika zaman rosulullah, khalifah
atau bahkan pada masa umayyah, namun perlu dipahami bahwa kondisi lingkungan
pada masa rosulullah, khalifah, umayyah dan abasiyyah cukup berbeda. Sehingga
perbedaan tersebut dapat saja mempengaruhi segala keputusan negara dalam
pengaturan negaranya, dan salah satunya adalah penyikapan negara terhadap
fungsi hisbah ini.
Pada masa
rasulullah dan khalifah, dimana peran pemimpin begitu sentral dan pemerintah
dijalankan dengan begitu demokratis, banyak kebijakan yang juga kemudian
dimotivasi oleh prioritas kemaslahatan secara luas. Sementara pemerintahan
umayyah abasiyyah memiliki karakteristik kekerasan yang lebih menonjol akibat
corak pemerintahan kerajaan dinasti yang mereka miliki, dimana terdapat banyak
pengkhianatan akibat iri dan ketidak puasan serta musuh yang tidak suka berada
dalam pemerintahan seperti umayyah dan abasiyyah, sehingga banyak kebijakan
yang dikeluarkan pada masa pemerintahan
mereka bermotif mempertahankan atau memperkokoh kekuasaan. Dan diyakini
pelembagaan Hisbah memiliki dominasi motif kepentingan politik seperti itu.
Sehingga wajar jika kemudian Hisbah lebih menjadi lembaga politik daripada
sebagai lembaga ekonomia dan social. Ahmed mengungkapkan bahwa pada masa
Umayyah, pemerintah terkesan menjustifikasi kekuasaannya dengan memanfaatkan
fatwa-fatwa ulama. Sementara Abasiyyah, dengan maksud yang sama, mereka
memanfaatkan slogan-slogan bahwa mereka merupakan pewaris resmi keluarga
Rasulullah yang memiliki hak untuk berkuasa sebagai khalifah. Dan pada masa
Abasiyyah inilah diyakini pertama kali Hisbah dilembagakan secara fomral
menjadi salah satu lembaga negara.
Alasan
eksistensi dari lembaga Hisbah sebagai pengawas pasar juga dikarenakan argumen
bahwa pelaku pasar memiliki kecenderungan yang besar untuk berprilaku curang.
Misalnya seperti prilaku berbohong atau menipu demi barang dagangannya laku di
pasar.[2]
’’Dari
Rifa’ah r.a berkata ;Rasulullah SAW bersabda; Sesungguhnya para pedagang adalah
oragng-orang yang curang , para sahabat bertanya ; Wahai Rasulullah, bukanka
Allah telah menghalalkan jual-beli beliau menjawab ; Ya, tetapi mereka
bersumpah kemudian bedosa, dan berbicara kemudian berdusta.’’ Riwayat At
Tirmidzi
C. Tujuan
Utama Hisbah
Dari penjelasan
di atas,sudah dapat diketahui dasar dari adanya hisbah. Jika bisa di pecah, maka
tujuan utama hisbah adalah :
1. Menjaga
agama Allah dengan memastikan bahwa agama Allah di jalankan oleh masyarakat,dan
dengan menjaga agar tidak di selewengkan agama Allah tersebut.
2. Menyiapkan
lingkungan sosial yang condong pada kebajikan dengan terus menerus mendukung
standarisasi moral yang tinggi dan tidak mentoleransi tindakan amoral.
3. Menyiapkan
manusia agar condong pada kebajikan yang berkaitan dengan kegiatannya dan
berusaha untuk berguna bagi lingkungan sosialnya.
4. Membangun
kesepakatan sosial agar tidak terjadi kejahatan pada prinsip.Maksudnya adalah
ada kesepakatan social diantara masyarakat sehingga dengan di jalnkannya
kesepakatan tersebut, diharapkan prinsip-prinsip yang Allah tetapkan dan
berlaku dalam masyarakat tidak di langgar.
5. Mengembangkan,
meramalkan, dan menyiapkan standar sosial yang tepat dengan masyarakat dan
memastikan bahwa masyarakat mengerti tentang itu.Agar tidak ada kejahatan yang dianggap
benar dan sebaliknya.
6. Menjaga
agar azab Allah tidak turun ke masyarakat dan mencegah korupsi.Karena
sesungguhnya azab Allah akan kena pada setiap insane baik ia beriman atau tidak
ketika ada kezaliman yang terjadi,namun tidak berusaha di rubah.
7. Meningkatkan
status untuk menjadi manusia terbaik dimata Allah.Dengan penerapan hisbah ini
di harapkan, individu dalam masyarakat dapat menjadi individu yang baik di mata
Allah dan mampu mencapai derajat taqwa.
D. Fungsi
Hisbah
Fungsi al Hisbah
memang terfokus sebagai institusi yang mengawasi pasar, namun dari aplikasi dan
data sejarah fungsi lembaga ini ternyata lebih luas dari sekedar pengawasan
pasar. Sebenarnya lebih tepat lembaga ini disebut sebagai lemabaga otoritas
pasar, karena hisbah bukan hanya mengawasi aktivitas pasar tapi juga berfungsi
menyediakan fasilitas, infrastruktur
atau bahkan mengadili pelaku-pelaku pasar yang melanggar
prinsip-prinsip syari’ah.
Al-Mawardi
menyebutkan bahwa hisbah berfungsi menjamin berjalannya kebaikan pada saat
tingkat kebaikan menurun, dan mencegah kejahatan pada saat tingkat kejahatan
meningkat. Sementara itu secara singkat Rabah dalam buku Ibnu Taimiyah tentang
Hisbah, menyebutkan bahwa fungsi Hisbah adalah mencegah perbuatan zalim. Jadi
Hisbah bukan hanya institusi untuk ekonomi tapi juga untuk bidang hukum, yang
kemudidan lebih di padankan pada lembaga kepolisian di dalam sebuah negara.
Berdasarkan kajiannya Hafas Furqani ( 2002 ) menyebutkan beberapa fungsi Hisbah
:[3]
1.
Mengawasi timbangan, ukuran dan harga.
2.
Mengawasi jual beli terlarang, praktek
riba, maisir, gharar, dan penipuan
3.
Mengawasi kehalalan, kesehatan dan
kebersihan suatu komoditas
4.
Pengaturan (tata letak) pasar.
5.
Mengatasi persengketaan dan
ketidakadilan
6.
Melakukan intervensi pasar
7.
Memberikan hukuman terhadap pelanggaran
Al Hisbah dalam wacana ekonomi
Islam ternyata bukan sekedar mengawasi pasar tapi bertugas menyediakan segala
sarana dan prasarana yang menyebabkan pasar dapat semakin berkembang dan
berjalan sesuai dengan syariat. Menurut Chapra (2001), dengan keberadaan Hisbah
negara tidak perlu lagi khawatir untuk selalu mengintervensi pasar melalui
Baitul Mal atau institusi lainnya, karena Hisbah sudah memaksimalkan perannya
dalam menjaga kestabilan pasar baik secara fisik maupun secara syariah.
E. Hisbah
dan Ekonomi
Penerapan
Hisbah,maka Hisbah akan sangat berperan dalam hal ekonomi. Hisbah mempunyai
peran yang sangat penting dalam Ekonomi ,yaitu:
1. Standarisasi
Mutu yang cukup tinggi ketika ada Hisbah,maka masyarakat pedagang harus
menyediakan barang terbaiknya karena hisbah juga mengatur tentang mutu barang
yang ada di masyarakat. Ketika ada penipuan atau kecurangan mutu barang yang
dilakukan oleh produsen dan mendzalimi konsumen, maka petugas hisbah siap
bertindak. Kualitas Barang harus sesuai dengan harga yang di tetapkan produsen
dan yang dijanjikan oleh produsen kepada konsumen. Produsen pun tidak bisa
menjiplak karya produsen lain, karena dengan adanya peniruan dalam karya
produksi akan menyebabkan kerugian baik bagi produsen yang punya hak cipta atau
bagi masyarakat pengguna.Dan jelas, penjiplakan yang mendzolimi dilarang dalam
Islam.
2. Regulasi
perdagangan lebih teratur. Karena Hisbah mempunyai pengawas yang siap mengawasi
setiap kezaliman dalam perdagangan, maka masyarakat akan cenderung hati-hati
dalam berdagang. Apalagi ada dasar AlQur’an dan ketakutan yang tinggi pada
Allah menjadikan masyarakat lebih jujur dalam berdagang, lebih jujur dalam
menyediakan supply barang, tidak ada lagi penimbunan barang yang membuat
peningkatan harga di masyarakat. Sehingga kurva permintaan dan penawaran akan
selalu berada dalam kondisi Equilibrium. Regulasi di tingkat birokrat juga akan
lebih mudah dan menguntungkan ketika ada Hisbah. Karena Hisbah ada di bawah
pemerintah, dan ketika ada orang pemerintahan yang berani main api maka
hukumannya akan lebih berat.
3. Terhindarnya
ekonomi biaya tinggi dengan regulasi yang teratur, akan menyebabkan biaya yang
tercipta rendah karena tidak ada uang pungutan liar sana-sini yang biasa di
pungut oleh pihak birokrat ataupun orang-orang yang ingin mengambil keuntungan
di tas penderitaan orang lain.
4. Harga
yang terbentuk di masyarakat tidak akan mendzalimi Masyarakat. Dalam Islam,
tidak masalah jika kita masuk dalam pasar monopoli, namun yang paling harus di
catat adalah masuknya kita tidak membuat kita semena-mena terhadap permintaan
masyarakat sehingga dengan seenaknya kita bisa menaikkan harga. Dengan adanya
Hisbah akan ada pelindung masyarakat dari harga yang mencekik yang umumnya di
lakukan oleh perusahaan yang bermain secara monopoli. Atau sebaliknya, muhtasib
juga bisa mencegah seseorang atau perusahaan yang masuk ke pasar dengan harga
yang sangat rendah sehingga merugikan pemain lain yang ada dalam pasar
tersebut.Bahkan dengan adanya biaya relative rendah dalam produksi harus
menyebabkan produsen memberikan harga yang wajar.
5. Kesejahteraan
Masyarakat akan lebih merata ketika barang yang di butuhkan masyarakat hadir
secara cukup dengan harga yang layak, akan membuat masyarakat jauh dari
kemiskinan dan dekat dengan kesejahteraan. Pendapatan dan kepemilikan barang
akan cenderung merata atau distribusi merata. Sehingga kecemburuan sosial dapat
di cegah dan sangat sedikit presentasenya, bahkan nol.
6. Perdagangan
di Dunia Internasional lebih menguntungkan Karena kita memiliki barang yang
baik dan berkualitas, cara yang baik atau ahsan dalam berdagang, maka kita akan
lebih mudah dalam mendapatkan keuntungan di dunia Internasional.Karena memang
fitrah manusia menyukai jika di berikan yang terbaik.
7. Kecerdasan
masyarakat dalam Ekonomi yang berperan di Hisbah tidak hanya petugas hisbah
saja, namun juga masyarakat umum. Karena pengaduan akan kedzoliman bisa saja di
lakukan oleh masyarakat umum. Secara tidak langsung, masyarakat di buat untuk
lebih punya pemahaman dalam hal ekonomi dan bisnis,agar tidak mudah untuk di
dzolimi dan agar bisa membantu anggota masyarakat lain yang sedang terdzolimi.
F.
Hisbah di Indonesia
Lembaga pengawasan itu sangat
penting dalam menjaga agar mekanisme pasar berjalan sesuai dengan fungsinya.
Jika kita lihat di Indonesia maka peran al-Hisbah tidak akan kita lihat secara
nyata karena di Indonesia lembaga al-Hisbah ini tidak dibuat secara independent
menjadi satu lembaga pengawasan khusus karena memang system pemerintahan yang
dianut oleh Indonesia bukan berasaskan Islam walaupun mayoritas penduduknya
adalah muslim sehingga hal ini menjadi suatu hal yang wajar terjadi. Tetapi
walaupun demikian fungsi al-Hisbah di Indonesia sebenarnya telah ada, secara
tidak langsung peran al-Hisbah telah terbentuk oleh sinergi dari beberapa
lembaga dalam upaya pengawasan pasar, namun jika dilihat dari pengertian dan
fungsi al-Hisbah secara luas maka alur pengawasan diatas hanya mewakili sebagian
kecil dari peran al-Hisbah. Tetapi paling tidak fungsi al-Hisbah itu telah ada
di Indoensia yang direpresentasikan oleh lembaga-lembaga pengawasan yang muncul
di Indonesia.
Lembaga-lembaga yang telah
mewakili fungsi al-Hisbah di Indonesia adalah LPPOM-MUI yang ada dalam bagan
diatas, dimana dengan adanya LPPOM-MUI ini fungsi al-Hisbah dalam mengawasi
kehalalan, kesehatan dan kebersihan suatu komoditas telah terwakili oleh
lembaga ini, kemudian dari segi pelarangan jual beli terlarang yang mengandung
riba, maisir, gharar dan penipuan dalam setiap aktivitas ekonomi itu telah
diatur pengawasannya oleh MUI melalui DSN-MUI dengan mengeluarkan fatwa
keharaman dari aktivitas diatas. Selain itu lembaga pengawasan pasar juga di
wakili oleh YLKI yang berfungsi untuk melindungi hak-hak konsumen yang harus
dipenuhi oleh para produsen sehingga dengan demikian para produsen tidak akan
seenaknya membuat produk yang pada esensinya itu membahayakan para konsumen
dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Apabila peran
al-Hisbah di Indonesia ini dikaji lebih dalam, maka kita akan menemukan
banyaknya lembaga yang pada esensinya merupakan bagian dari fungsi al-Hisbah.
BAB
III
KESIMPULAN
Hisbah menurut pengertian syara' artinya
menyuruh orang (klien) untuk melakukan perbuatan baik yang jelas-jelas ia
tinggalkan, dan mencegah perbuatan munkar yang jelas-jelas dikerjakan oleh
klien (amar ma'ruf nahi munkar) serta mendamaikan klien yang bermusuhan.
Mu’jam al Wasith menerangkan definisi hisbah
sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh negara Islam dengan mengangkat
seorang kepala yang bertugas mengawasi urusan umum, harga dan adab umum.
Berdasarkan definisi tersebut, setidaknya ada tiga poin penting mengenai
institusi hisbah yaitu:
1. Bahwa hisbah adalah sebuah lembaga (departemen) yang secara khusus
dibentuk oleh pemerintah.
2. Tugas utamanya adalah melakukan amar makruf nahi mungkar
Tugas hisbah yang lebih spesifik adalah
mengawasi berbagai kegiatan ekonomi di pasar, menjaga mekanisme pasar berjalan
normal dan tidak terdistorsi, dan melakukan tindakan korektif ketika terjadi
distorsi pasar
Prinsip dalam Hisbah sudah jelas, perdagangan
harus sesuai dengan syariat. Hal-hal yang berbau kecurangan, korupsi, pemalsuan
dan hal-hal lain yang mendzalimi masyarakat atau individu adalah hal yang
dilarang dalam Islam dan ini menjadi pusat perhatian Hisbah dalam hal Ekonomi.
Di Indonesia pekerjaan dari hisbah itu kini
dilakukan oleh berbagai menteri dan departemen yang berbeda. Selain itu, dalam
perbankan syariah, para ulama yang berkompeten terhadap hukum-hukum syariah
memiliki fungsi dan peran yang amat besar, yaitu sebagai Dewan Pengawas Syariah.
Negara tidak perlu ragu – ragu untuk
melakukan interensi mana kala perbatasan
keadilan dan kejujuran telah dilanggar dan tidak ada justifikasi untuk menunggu
sampai kekuatan- kekuatan pasar mampu mengoreksi sendiri ketimpangan yang ada.
DAFTAR
PUSTAKA
Sakti, Ali. Analisis
Teoritis Ekonomi Islam Jawaban atas Kekacauan Ekonomi Modern,
Jakarta:Paradigma&AQSA Publishing,2007.
Mustaq Ahmad, Business Ethics In Islam, terj. Indonesia: Etika Bisnis Dalam Islam
oleh Samson Rahman, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001.
[1] Mustaq Ahmad, Business Ethics
In Islam, terj. Indonesia: Etika Bisnis Dalam Islam oleh Samson Rahman,
(Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001), hal. 163
[2] Ali Sakti,
Ekonomi Islam : Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern ( Jakarta : Paradigma
& Aqsa Publishing, 2007). 396
[3] Ali Sakti,
Ekonomi Islam : Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern ( Jakarta : Paradigma
& Aqsa Publishing, 2007). 397
What is the best way to make money from casino games?
BalasHapus› casino งานออนไลน์ › best-slots- › casino › best-slots- Mar 18, 2019 — Mar 18, 2019 What is the best way to make money from choegocasino casino games? · 1. Play a game of strategy · 2. 바카라 Enjoy a game of strategy · 3. Practice · 4. Have fun with