Rabu, 24 Juni 2015

fiqih Wakaf

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Pendahuluan
Wakaf merupakan suatu tindakan hukum yang di syariatkan sehingga ke mazhab pun menyepakatinya.Tidak lain wakaf adalah suatu bahasan yang penting di dalam islam,meskipun wakaf bersifat ijtihadi tetapi kebeeradaannya cukup di perhatikan oleh para ulama di sebabkan pertimbangan untuk menjaga ke maslahatan yang bersifat khas terlebih lagi yang bersifat umum.Sehingga tidak mustahil jika wakaf mengalami dinamika-dinamika yang berkaitan erat dengan sikon yang telah ada ataupun yang akan ada. Kita bisa melihat negara negara islam di zaman dahulu,karena adanya wakaf umat islam dapat  maju bahkan sampai sekarang hasil dari wakaf mereka itu masih juga kekal, dan kita pun masih dapat merasakan hasil wakaf tersebut.
Namun yang menjadi sedikit masalah dan perlu diteliti dan dipelajari lebih mendalam adalah tentang kaitannya hukum wakaf dalam kacamata para ulama yang juga merupakan objek hukum fiqih. Yang di dalam memberikan produk-produk pemikiran mereka terdapat begitu banyak ikhtilaf, yang tentunya sangat berpengaruh terhadap kedudukan hukum wakaf tersendiri, baik itu dari pemi9kiran mereka yang secara murni dalam merujuk dalil nash atau hanya merupakan monopolisasi dalam sikon pada suatu tempat tertentu. Oleh karena itu makalah ini sedikit membahas tentang dasar dan iokhtilaf para ulama tentang hukum wakaf. Dan di harapkan makalah ini menjadi bahan sharing buat kita semua.

1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Pengertian wakaf
1.2.2 Dasar hukum wakaf
1.2.3 Rukun dan syarat wakaf
1.2.4 Klasifikasi wakaf
1.2.5 Ketentuan-ketentuan wakaf


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian wakaf
Pengertian wakaf menurut bahasa  wakaf berasal dari kata Arab  Waqf ( وقف )  Al – Waqf terambil dari akar kata waqafa – yaqifu – waqfan  - wa-wuqufan. Waqf yang berarti radiah (terkembalikan), Al-Tahbis (tertahan), Al-Tasbil (tertawan), dan Al-Man’u (mencegah)[1].
Sedangkan menurut istilah (syara) yang dimaksud dengan wakaf sebagaimana yang didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut.
1.      Muhammad Al-Syarbini Al-Khatib berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah :
 حَبْسُ مّالٍ يُمْكِنُ الإِنْتّفَاعُ بِهِ مَعَ بِقَاءِ عَيْنِهِ بِقُطْعِ التَّصَرُّفِ فِى رَقَبَتِهِ عَلَى مُصَرَّفِ مُبَاحٍ مَوْجُوْدٍ

“penahan  harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekal nya zat benda dengan memutuskan tasharruf (penggolongan) dalam penjagaan nya atas mushrif (pengelola) yang di bolehkan adanya.
2.      Imam taqiy al-din abi bakr bin Muhammad al husaeni dalam kitab kifayat al akhyar berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah :

مَمْنُوْعٌ مِنَالتَّصَرَّفُ فِىى عَيْنِهِ وَتَصَرَّفُ مَنَافِعِهِ فِىى الْبِرَّ تَقَرُّبً إِلَى اللّٰهِ تَعَلَى  
“Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan dengan kekal nya benda (zat) nya, dilarang untuk digolongkan zatnya dan dikelola manfaatnya dalam kebaikan untuk mendekatkan diri pada allah SWT.

3.      Ahmad azhar basyir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah menahan harta yang dapat di ambil manfaatnya tidak musnah seketika, dan untuk penggunaan yg dibolehkan, sertadimaksudkan untuk mendapat ridha allah SWT.

4.      Idris ahmad berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah, menahan harta yang mungkin dapat diambil orang manfaatnya, kekal zat (‘ain)-nya dan menyerahkannya ke tempat tempat yang telah ditentukan syara’, serta dilarang leluasa pada benda benda  yang dimanfaatkan nya itu.

Dari definisi definisi yang telah dijelaskan oleh para ulama diatas, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah menahan Sesuatu benda yang kekal zat nya, dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna diberikan dijalan kebaikan.

2.2 Dasar Hukum Wakaf
Adapun yang dinyatakan sebagai dasar hukum wakaf oleh para Ulama, Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 77.
وافعل الخيرات لعلكم تفلحون  (الحاج : 77)

Dan buatlah kebajikan supaya kamu mendapatkan kemenangan’

Ada juga ayat ayat lain seperti Q.S al Baqarah;267
http://www.alquran-indonesia.com/images/alquran/s002/a267.png
Artinya
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

 QS. al Imran 92,
http://www.alquran-indonesia.com/images/alquran/s003/a092.png
Artinya
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.


Q.S al Maidah; 2.
http://www.alquran-indonesia.com/images/alquran/s005/a002.png
Arinya
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah [389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram [390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya [391], dan binatang-binatang qalaa-id [392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya [393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

 Dan semua itu pada dasarnya memerintahkan agar manusia berbuat kbajikan, membelanjakan hartanya di jalan Allah dan dalam aplikasinya dalam interaksi saling tolong menolong
Selain dari dasar firman Allah tersebut ada juga di dasarkan pada hadits, seperti yang diriwaytkan oleh Imam Muslim
اذا مات المسلم ان قطع عمله الا من ثلاث صدقة جارية  او علم ينتفع به او ولد صالح يدعو له

Adapula hadist yang diriwayatkan oleh iamam Muslim juga, yaitu dari ibnu Umar ra, I berkata bahwa Umar ibnu khatob mendapat bagian tanah khaibar, lalu ia pergi kepada Nabi Muhammad Saw, seraya berkata saya mendapat bagian tanah yang belum pernah saya dapatkan harta yang paling saya senangi daripadanya, maka apakah yang akan Nabi perintahkan kepada saya,?, Nabi Muhammad Saw menjawab bila engkau mau tahanlah zar bendanya dan sedekahkanlah hasilnya.

2.3 Rukun Dan Syarat Wakaf
Sayarat-syarat wakaf yang bersifat umum adalah sebagai berikut :
a.      Ta’bid, yaitu untuk selama-lamanya / tidak terbatas waktunya
Wakaf tidak di batasi dengan waktu tertentu sebab perbuatan wakaf berlaku untuk selamanya, tidak untuk waktu tertentu. Bila seseorang mewakafkan kebun untuk jangka waktu 10 tahun misalnya, maka wakaf tersbebut di pandang batal.

b.      Tanjiz , yaitu diberikan waktu ijab-qabul. Tidak syah waqaf dengan ditangguhkan seperti : kalau saya mempunyai rezeki yang baik, saya akan memberikan waqafan tanah ini ……… kepada saudara ……….
Kecuali dari itu jika berwasiat dengan mewaqafkan sesuatu boleh saja.
c.       Imkan – tamlik, yaitu dapat diserahkan waktu itu juga.
Jadi tidak syah mewaqafkan tanah yang akan dibeli dahulu. Kecuali merupakan rencana, bila telah dibeli tanahnya lalu diadakan ijab waqaf. Wakaf harus segera di laksankan setelah di nyatakan oleh yang mewakaf kan, tanpa di gantungkan pada peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik bagi yang mewakafkan. Bila wakaf di gantungkan dengan kematian yang  mewakafkan, ini bertalian dengan wasiat dan tidak bertalian dengan wakaf. Dalam pelaksanaan seperi ini , berlakulah ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan wasiat.
d.      Tujuan wakaf harus jelas, seperti mewakafkan sebidang tanah untuk masjid, muhsola,pesantren,pekuburan ( makam ) dan yang lainnya. Namun, apabila seseorang  mewakafkan sesuatu kepada hukum  tanpa menyebut tujuan nya , hal  itu di pandang sah sebab penggunaan benda- benda wakaf tersebut menjadi wewenang lembaga hukum yang menerima harta-harta wakaf tersebut.
e.      Wakaf merupakan perkara yang wajib di laksanakan tanpa adanya hak khiar ( membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah di nyatakan ) sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.

Adapun Rukun wakaf adalah sebagai berikut :
a.       Wakif
Wakif  yaitu orang atau orang-orang atau badan hukum yang mewakafkan barang-barangnya dengan syarat mempunyai ahiyatul “ ada tegasnya dewasa, tidak ada halangan untuk melakukan perbuatan hukum. Selain itu seorang wakif mempunyai kecakapan melakukan tabarru, yaitu melepaskan hak milik tanpa imbalan materi. Orang yang di katakan  cakap bertindak tabarru adalah baligh, berakal sehat, dan tidak terpaksa.
Dalam fiqih islam di kenal dengan baligh dan rasyid, baligh di titik beratkan pada umur dan rasyid di titik beratkan pada kematangan pertimbangan akal, maka akan di pandang tepat bila dalam cakap bertabarru  di syaratkan rasyid, yang dapat di tentukan dengan penyelidikan .
Seorang wakif tidak perlu seorang muslim, dapat pula si wakif itu non muslim demikian pula mauquf’alaih[2] . Meskipun untuk hal ini ada  beberapa syarat yang dikemukakan oleh ulama, syarat-syarat tersebut berkisar didalam penilaian perbuatan taqarrub.
b.      Ikrar atau pernyataan wakaf ( shigat waqf)
Syarat-syarat sighat wakaf ialah bahwa wakaf di sighatkan, baik dengan lisan, tulisan, maupun dengan isyarat. Wakaf di pandang telah terjadi apabila ada pernyataan wakif ( ijab ) dan Kabul dari maukuf alaih tidaklah di perlikan. Isyarat hanya boleh di lakukan bagi wakif yang tidak mampu melakukan lisan dan tulisan.
Ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan sesuatu benda miliknya. Untuk ikrar ini ada beberapa syarat-syarat tertentu, seperti dinyatakan untuk selama-lamanya, tunai dalam arti tidak digantungkan  kepada sesuatu syarat waktu yang lain, jelas kepada siapa diwakafkan, dan sudah tentu ikrar harus disaksikan dan dinyatakan dengan jelas dan tegas meskipun adapula ulama yang mebolehkan wakaf dengan tindakan. Kata-kata yang biasa digunakan dalam bahasa Arab untuk wakaf ini adalah shadaqtu, habastu, waqaftu, adabtu, haramatu.
Pada prinsipnya untuk ikrar ini harus terang pengertiannya, sesuai dengan tujuan wakaf, menggambarkan kesungguhan kemauan si wakif. Dan apabila pengikraran itu dengan surat wasiat maka wakaf berlaku seak meninggalnya si pemberi wasiat.
c.       Mauquf atau benda yang diwakafkan
Syarat yang penting untuk mauquf ini antara lain benda itu kekal zatnya apabila diambil manfaatnya. Si wakif diperkenankan untuk mewakafkan hartanya baik ‘iqor maupun manqul akan tetapi sudah tentu berdasarkan syarat-syarat tersebut diatas, jadi benda-benda semacam makanan, minuman, anjing, ikan di laut, benda yang sedang digadaikan tidak dapat dijadikan benda wakaf. Benda-benda yang pernah diwakafkan pada zaman Nabi SAW adalah antara lain : tanah, kebun, sumber-sumber air, senjata, kkuda, mesjid[3].
d.      Nadhir atau Mutawalli atau Qayyim
Adalah orang atau kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas memelihara dan mengurus benda wakaf.
 Syarat –syarat yang harus dipenuhi adalah mempunyai ahliyatul ‘ada dan bersifat amanah, dapat dipercaya sebagai pengurus benda wakaf. Nadhir dapat mendapatkan upah secara makruf. Nadhir inilah yang bertindak sebagai pengurus dalam Badan Hukum Wakaf, dia juga dapat bertindak hukum atas nama Badan Hukum Wakaf dalam rangka mengekalkan manfaat dari benda wakaf. Apabila si Nadhir berkhianat didalam mengurus harta wakaf, atau tidak menjaga dnegan baik, atau melanggar syarat-syarat wakaf yang sudah dibuat, maka harus dicabut wakaf dari padanya dan dapat diminta pertanggungjawaban atas tindakannya dengan kemungkinan menanggung resiko yang berupa mengganti kerugian benda-benda wakaf. Didalam kenyataannya tidak jarang si wakif itu sendiri yang meadi nadhir, dalam hal yang semacam ini sudah tentu si wakif harus benar-benar sanggup memisahkan tindakan-tindakan sebagai wakif dan sebagai nadhir. Adakalanya pula yang menjadi nadhir itu family dari si wakif diluar family si wakif dan sering pula bertindak sebagai nadhir itu si mauquf ‘alaih ( orang yang menerima wakaf )

2.4 Klasifikasi Wakaf

Dilihat dari segi penggunaan manfaat wakaf, maka wakaf terbagi 2, yaitu :
a.       Wakaf Ahli ( Dzurry ) atau wakaf yang ditentukan penghasilannya atau kegunaannya kepada orang-orang tertentu, biasanya kepada keluarga. Wakaf ahli atau dzurry ii ditinjau dari segi ikrar si wakif ada kemungkinan “putus awalnya, putus di tengah, dan putus di akhirnya “. Wakaf ahli atau dzurry ini etrnyata dapat menimbullkan beberapa ekses semacam pertengkaran karena soal social ekonomi yang kuarang mantap atau juga karena soal kurangnya kesadaran beragama, semacam saling menggugat diantara para ahli waris nadhir dan penjualan harta benda kekayaan wakaf.
b.      Wakaf Khairy yang diperuntukan bagi kemaslahatan umum kaum muslimin. Wakaf khairy inilah yang sampai sekarang dinegara-negara lain telah diatur oleh Negara. Baik wakaf khairy maupun dzurry sejak zaman Nabi sudah adda, ini dapat dibuktikan dengan hadirs yang banyak dikemukakan oleh ulama-ulama hadits[4] .


Adapula pembagian lain seperti :
a.       Wakaf untuk kepentingan yang kaya dan yang miskin dengan tidak berbeda, semacam wakaf masjid, sekolah, rumah sakit.
b.      Untuk keperluan yang kaya dan sesudah itu baru untuk si miskin, termasuk disini wakaf keluarga.
c.       Unntuk keperluan si miskin semata-mata seperti lembaga wakaf yang membagikan makanan, pakaian, obat-obatan, khusus bagi yang tidak mampu.
2.5 Ketentuan-Ketentuan Wakaf
Menurut Ahmad azhar basir berdasarkan hadis yang berisi tentang wakaf umar r.a maka di peroleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.      Harta wakaf harus tetap ( tidak dapat di pindahkan kepada orang lain ), baik di jual belikan, di hibah kan, maupun di wariskan.
2.      Harta wakaf terlepas dari  pemilik dan orang yang memawakafkan nya
3.      Tujuan wakaf  harus  jelas ( terang ) dan termasuk perbuatan baik menurut ajaran agama islam
4.      Harta wakaf dapat di kuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dlam haarta wakaf  sekedar perlu dan tidak berlebihan
5.      Harta wakaf dapat berupa tanah dan sebagai nya ,yang tahan lama dan tidak musnah sekali di gunakan
6.      Status wakaf itu adalah abadi, kecuali jika dicabut oleh yang mewaqafkan.
7.      Barang wakafan boleh dijual, bilamana :
a.    Tak dapat dipergunakan lagi selain dijual, lalu uangnya dibelikan lagi kepada barang-barang lain yang berguna untuk tujuan waqafan ,
b.Karena ada maksud lain yang lebih baik, contohnya ; ada dua bidang tanah waqafan yang sukar dipergunakan kecuali dengan dijual salah satunya, lalu dibelikan lagi kepada tanah yang berdekatan dengan tanah yang sebidang lagi.
8.      Jika orang yang diberi waqafan itu tlah mati, sedangkan tak ada orang yang berhak menerimanya, maka barang waqafan itu harus diberikan kepada family orang yang mewaqafkan bukan ahli warisnya.
Jikalau familynya tidak ada, maka barang waqafan itu harus di kembalikan / dipergunakan untuk kepentingan umum.




[1] M. Al-Syarbini Al-khatib,Al-iqna fi Hall Al-Alfadz Abi Syuza ( Daar Al-Ihya Al-Kutub : Indonesia,t.t) hlm 319.
[2] Ash-Shiddieqy, T.M. Hasibi. Prof. Hukum Antar Golongan Dan Fiqih Islam. Cetakan I. Bulan Bintang. Jakarta. 1971. Hlm 97.
[3] Sabiq, Sayyid, fiqhus Sunnah, jilid III. Cetakan I. Darul Kitabil ‘Araby. Beirut. 1971.hlm 517-521
[4] Syihabuddin Al-Asqalani, fathul Baary, juz VI. Musthafa Al-Baby Al-Halaby. Mesir, 1959. Hlm 309-315.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar